Viral Medsos

BEJAT Kepala Ponpes di Mamuju Cabuli 5 Santrinya, Korban Diancam jika Tak mau Puaskan Nafsu Pelaku

Dalam kasus ini, ada 5 santri yang menjadi korban pencabulan oleh kepala Ponpes ini.

Editor: Satia
Ho
Ilustrasi Kepala Ponpes cabuli santri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat tega cabuli santrinya sendiri.

Dalam kasus ini, ada 5 santri yang menjadi korban pencabulan oleh kepala Ponpes ini.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Mamuju setelah salah satu korban kabur dari ponpes dan menceritakan kasus pencabulan ke orang tua.

Baca juga: Bursa Transfer, AC Milan Manfaatkan Hubungan Baik Real Madrid Dapatkan Arda Guler

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan tersangka yang berinisial JL (32) merupakan kepala sekolah yang merangkap guru di ponpes.

JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore.

"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.

Para korban juga mendapat ancaman dari pelaku.

Baca juga: PREDIKSI RB Leipzig Vs Real Madrid Liga Champions, Cek Kondisi Tim, Line-up, H2H, Data Kedua Tim

"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.

Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.

"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.

Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

Baca juga: Ijeck Harap Football Academy Diresmikannya jadi Tempat Pencetak Bibit Sepakbola

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kabid PPPA Mamuju, Hartati mengatakan kelima korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.

Trauma yang dialami para korban mulai dari trauma ringan hingga berat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved