Berita Viral
FAKTA-FAKTA Yudha Habisi Nyawa Dante:Lihat Kiri-Kanan, Tenggelamkan 12 Kali Modus Latihan Pernapasan
Tersangka Yudha Arfandi mengungkapkan cara sadisnya membunuh anak Tamara Tsyamara, Dante (6) di kolam renang.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Yudha Arfandi mengungkapkan cara sadisnya membunuh anak Tamara Tsyamara, Dante (6) di kolam renang.
Yudha dihadirkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan anak di bawah umur.
Yudha merupakan pacar Tamara, seorang model dan aktris Tanah Air.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka memiliki cara menenggelamkan Dante.
Wira mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, Yudha sempat menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan kondisi sekitar.
“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Setelah itu, sambung Wira, Yudha langsung menenggelamkan kepala Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali.
Wira mengatakan, tersangka melakukan aksinya tersebut dengan durasi berbeda-beda yaitu dari 2 detik hingga paling lama hampir satu menit.
“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Wira mengatakan Yudha dan Dante beraktivitas di kolam renang selama lebih dari dua jam.
Lewat rekaman CCTV itu, Wira mengatakan penyidik menganggap bahwa Yudha sudah layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.”
“Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Wira mengungkapkan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum korban, satu unit DVR CCTV, kamera CCTV, satu pakaian renang warna biru dan celana dalam merah, satu baju warna oranye lengan panjang, dan celana panjang warna hitam.
“Kemudian satu lembar kopi akta kelahiran korban, satu lembar kopi KK, satu lembar sertifikat medis penyebab kematian, satu lembar foto kopi surat keterangan untuk menerangkan terkait pemakaman, satu lembar pengantar ke RT, satu lembar invoice medical, dan dua lembar invoice medical daripada rumah sakit,” ujar Wira.
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov |
![]() |
---|
BUNTUT Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahasiswa Tuntut Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.