Dairi Memilih

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Dairi Tertibkan APK hingga Mobil yang Ditempel Branding Partai dan Caleg

Bawaslu Dairi bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Dairi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak di Kabupaten Dairi.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Dairi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak di Kabupaten Dairi, Senin (12/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Dairi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak di Kabupaten Dairi, Senin (12/2/2024).

Pantauan di lapangan, memasuki masa tenang Bawaslu Dairi bersama Satpol PP melakukan penertiban baliho dan spanduk milik peserta pemilu.

Sementara itu, Dinas Perhubungan juga melakukan penertiban di kendaraan-kendaraan mobil branding di melintas di sepanjang jalan lintas.

Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengatakan penertiban ini dilakukan di mulai pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Dairi.

"Hari ini kita melakukan penertiban bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan TNI - Polri. Selain itu kita juga melibatkan petugas Panwascam dan PKD ditingkat kelurahan dan desa dengan melakukan kordinasi bersama stakeholder di kecamatan," ujarnya.

Idrus Maha menegaskan dalam penertiban ini dipastikan Kabupaten Dairi bersih dari APK apalagi saat memasuki masa tenang jelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari mendatang.

Idrus Maha pun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Bawaslu baik di tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan apabila menemukan APK yang masih berdiri di sekitar rumahnya.

"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal apabila masih ada baliho atau alat peraga kampanyenya, untuk segera melaporkan kepada kami. Sehingga di masa tenang ini bersih dari APK, " tutup Idrus.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dairi, Linda Wati Simanjuntak mengatakan terkait mobil branding, Bawaslu Dairi akan minta penertiban secara mandiri baik kepada caleg, maupun partai politik untuk tidak digunakan sampai dengan tahap pemilu.

"Jika tidak mau dibersihkan secara langsung, maka akan kami bersihkan. Disimpan saja terlebih dahulu sampai dengan selesai pencoblosan, " tegas Linda

Pihaknya juga akan melakukan penyuratan kepada peserta politik yang melakukan pemasangan APK di sejumlah kendaraan maupun papan billboard.

Terkait dengan pemasangan bendera di kantor partai politik, Linda Wati juga menegaskan jumlah bendera yang bisa di pasang hanya 1 buah saja di kantor partai politik.

"Seluruh APK baik yang ada di kantor partai politik akan kita bersihkan, dan bendera pun hanya boleh di pasang 1 buah saja untuk sebagai penanda bahwa itu adalah kantor partai politik. Karena kalau lebih dari satu, itu sama saja dengan umbul - umbul, " ungkapnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved