CPNS 2023

UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH

Peserta PPPK  2023 yang dinyatakan lulus wajib melengkapi DRH antara tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 . . .

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

Formasi: 75.949

Lulus: 55.965

Isi DRH: 55.510

NIP: 2.493

Instansi yang Masih Ditunda Pengumuman Hasil Masa Pasca Sanggah

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendik Budrestek) telah mengeluarkan pengumuman terkait penundaan pengumuman hasil akhir kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pasca sanggahan.

Penundaan tersebut sesuai dengan hasil sanggahan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dibagikan di situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengumuman No. 3014/A.A3/KP.01.01/2024 berisi beberapa informasi mengenai penundaan pengumuman hasil akhir sanggahan pasca sanggahan dalam rangka kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023.

Sesuai dengan pengumuman No. 0979/A.A3/KP.01.01/2024 tentang hasil akhir seleksi pra sanggah (kelulusan) dalam rangka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan pengumuman No. 0979/A.A3/KP.01.01.

Berikut rangkuman dari isi surat edaran tersebut :

  1. Hasil akhir pasca sanggah dalam rangka penerimaan CPNS Kemendikbudristek TA 2023 belum dapat disampaikan karena sedang menunggu proses pengolahan ulang hasil akhir pasca sanggah. Oleh karena itu, pengumuman hasil akhir pasca sanggah dan Pengisian DRH bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  2. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait proses penerimaan CPNS Kemendikbudristek TA 2023 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
  3. Ketentuan lain – lain :
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  • Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  • Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data. Baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS.
  • Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

(cr30/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved