Sumut Terkini

GEMPASU Sesalkan Pemprov Sumut Abaikan Hasil PTUN Soal Pembatalan Pencopotan Eks Kadishub Sumut

Menurut Aki Sastra, evaluasi Sekda dan Kepala BKD merupakan salah satu upaya untuk memberantas dugaan praktek mafia jabatan di daerah ini.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (GEMPASU) melakukan pernyataan sikap menyesalkan Pemerintah Provinsi Sumut yang mengabaikan berkas pencopotan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto, yang akhirnya dibatalkan PTUN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (GEMPASU) menyesalkan Pemerintah Provinsi Sumut yang mengabaikan berkas pencopotan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto, yang akhirnya dibatalkan PTUN Medan.

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu), Aki Sastra Siregar
mendesak Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanuddin mengevaluasi dan bila perlu mencopot Sekda Arief Sudarto Trinugroho dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Safruddin.

"Langkah itu perlu dilakukan karena kedua pejabat itu telah mencoreng birokrasi di Sumut, terkait penurunan jabatan yang dilakukan Gubsu ketika itu Edy Rahmayadi terhadap Supriyanto selaku pejabat Eselon II yang diketahui tidak memiliki cacat kinerja," kata Aki Sastra, melalui keterangan tertulisnya Rabu (14/2/2024).

Menurut Aki Sastra, evaluasi Sekda dan Kepala BKD merupakan salah satu upaya untuk memberantas dugaan praktek mafia jabatan di daerah ini.

"Pj Gubsu memiliki jiwa patriot dan nasionalis, dan jangan takut melakukan terobosan baru terhadap birokrasi di Sumut," katanya. 

Pihaknya mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda melakukan aksi meminta keadilan ditegakkan dan menghormati hak seseorang.

Supriyanto dicopot dari Kadis Perhubungan Sumut melalui SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023. Putusan inipun bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.

Putusan PTUN kemudian menjadi berkekuatan hukum tetap pada bulan November 2023, sehingga jabatan Agustinus Panjaitan bukan lagi Kepala Dinas Perhubungan Sumut saat itu.

Dengan putusan berkekuatan tetap itu, artinya, Gubernur ketika itu, Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya persidangan Rp 611.000.

"PTUN Medan juga akan menyampaikan ke Presiden RI di Jakarta, terkait hasil penetapan putusan pengadilan atas pencopotan Supriyanto dari Kadis Perhubungan Sumut. Hal ini dilakukan karena Pemprovsu selaku termohon/tergugat (Pemprovsu) belum melaksanakan putusan yang dikeluarkan pada Kamis 20 Juli 2023 tersebut," kata Kepala Humas PTUN Erick Sihombing usai sidang tahap III yang tidak dihadiri termohon (Pemprovsu) di Medan Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Sidang itu juga dihadiri termohon Supriyanto dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu), Aki Sastra Siregar.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved