Tribun Wiki

Jumlah Santunan yang Didapat KPPS Jika Meninggal Dunia saat Bertugas

Berikut adalah jumlah santunan yang bisa didapat petugas KPPS jika meninggal dunia saat menjalankan tugas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang
Masyarakat mengikuti simulasi pencoblosan di TPS empat di Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (13/4/2019). 

Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Honor PPS Pemilu 2024:

Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta

Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta

Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Honor Pantarlih Pemilu 2024:

Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Honor Petugas KPPS Pemilu 2024:

Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)

Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)

Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

Honor PPLN Pemilu 2024:

Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta

Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta

Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)

Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Pantarlih Luar Negeri:

Honor yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Honor KPPS Luar Negeri

Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)

Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan). (*)

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved