Tribun Wiki

Jumlah Santunan yang Didapat KPPS Jika Meninggal Dunia saat Bertugas

Berikut adalah jumlah santunan yang bisa didapat petugas KPPS jika meninggal dunia saat menjalankan tugas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang
Masyarakat mengikuti simulasi pencoblosan di TPS empat di Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (13/4/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu.

Sering didapati adanya peristiwa KPPS ataupun anggota badan ad hoc lainnya yang meninggal dunia saat bertugas.

Adapun penyebab utama petugas penyelenggara pemilu ini meninggal dunia karena kelelahan saat bekerja.

Maklum saja, sejak surat suara datang, mereka biasanya ada yang ikut begadang menjaga surat suara ini.

Sehingga, ketika menjalankan tugas selama seharian penuh, seorang petugas bisa saja kelelahan dan akhirnya meninggal dunia.

Dengan adanya kasus kematian petugas badan ad hoc, muncul pertanyaan mengenai jumlah santunan yang akan didapat ketika meninggal dunia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya mengatakan, pemerintah telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Rincian Honor Petugas KPPS

Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan.

Berikut ini adalah rinciannya:

Honor PPK Pemilu 2024:

Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta

Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta

Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta

Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Honor PPS Pemilu 2024:

Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta

Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta

Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Honor Pantarlih Pemilu 2024:

Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Honor Petugas KPPS Pemilu 2024:

Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)

Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)

Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

Honor PPLN Pemilu 2024:

Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta

Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta

Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)

Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Pantarlih Luar Negeri:

Honor yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Honor KPPS Luar Negeri

Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)

Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan). (*)

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved