Tribun Wiki
Tidak Punya Formulir C6 Apakah Masih Boleh Mencoblos? Simak Penjelasan Berikut
Mungkin masih ada yang bertanya, apakah ketika Formulir C6 raib masih bisa mencoblos? Simak penjelasan berikut ini
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
PELAKSANAAN pemungutan suara Pilkada beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah mengantongi nama-nama calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.
Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun Wiki
1800 Mud Berapa Kg, Begini Cara dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Windah Basudara yang Jadi Pembina Upacara 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Arba Mustamir dan Rebo Wekasan, Begini Pandangan Ulama Soal Tradisi Ini |
![]() |
---|
Kalender Jawa Weton Selasa Pon 19 Agustus 2025, Jangan Tunda Pekerjaan Anda |
![]() |
---|
Biodata Miliano Jonathans, yang Digadang Jadi Pemain Naturalisasi Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.