Tribun Wiki

Tidak Punya Formulir C6 Apakah Masih Boleh Mencoblos? Simak Penjelasan Berikut

Mungkin masih ada yang bertanya, apakah ketika Formulir C6 raib masih bisa mencoblos? Simak penjelasan berikut ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
PELAKSANAAN pemungutan suara Pilkada beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah mengantongi nama-nama calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.

Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved