Tribun Wiki
Tidak Punya Formulir C6 Apakah Masih Boleh Mencoblos? Simak Penjelasan Berikut
Mungkin masih ada yang bertanya, apakah ketika Formulir C6 raib masih bisa mencoblos? Simak penjelasan berikut ini
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
PELAKSANAAN pemungutan suara Pilkada beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah mengantongi nama-nama calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.
Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Tribun Wiki
| Profil Zaki Ubaidillah, Juara Indonesia Masters 2025: Berani Capek dan Melawan |
|
|---|
| Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Luna Maya: Tidak akan Jadi Sundel Bolong! |
|
|---|
| Kumpulan Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Unggah ke Medsos Tanpa Ribet |
|
|---|
| Kalender Jawa Selasa Pon 28 Oktober 2025, Masuk dalam Wuku Warigagung |
|
|---|
| Apa Itu Emas Cukim? Pilihan Investasi Selain Emas Antam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.