Tribun Wiki

Tidak Punya Formulir C6 Apakah Masih Boleh Mencoblos? Simak Penjelasan Berikut

Mungkin masih ada yang bertanya, apakah ketika Formulir C6 raib masih bisa mencoblos? Simak penjelasan berikut ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
PELAKSANAAN pemungutan suara Pilkada beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah mengantongi nama-nama calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan pemilu, syarat seorang warga agar bisa mencoblos adalah memiliki Formulir C6.

Formulis C6 ini merupakan dokumen yang dibutuhkan ketika Anda datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih.

Selain Formulir C6, para pemilih juga diminta untuk membawa KTP elektronik saat datang ke TPS.

Sejatinya, formulir C6 telah dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Baca juga: Link Live Streaming Pilpres 2024 - Link Quick Count Pemilu 2024 Berdasarkan Sampel dari TPS Hari Ini

Namun, bagaimana jika formulir C6 itu rusak, hilang, atau bahkan lupa tak dibawa saat pemilih hendak mencoblos?

Bagi pemilih yang tidak membawa formulir C6 tidak perlu khawatir.

Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di TPS.

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Caranya, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di lama cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: 3 Website Pemilu Ini Bakal Memudahkan Anda Kenali Rekam Jejak Caleg 2024

Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT, maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.

Namun, pemilih tetap diharapkan membawa KTP elektronik pada TPS yang telah ditetapkan.

Pemilih lantas disarakan untuk terlebih dahulu melapor kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Baca juga: 1.800 Napi di Tiga Lapas di Sumut Kehilangan Hak Suara dalam Pemilu 2024

Jadwal Pencoblosan

Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DTP)

Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved