Pemilu 2024

INILAH Metode Sainte Lague untuk Hitung Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Suara Parpol Dibagi 1,3,5 Dst

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tangkapan layar hasil quick count Charta Politika untuk suara partai politik pada Pemilu 2024, Kamis (15/2/2024). 

Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Quick Count Suara Parpol

Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024.

Dikutip Tribun-medan.com, Kamis (15/2/2024) pukul 09.20 WIB, quick count Charta Politika untuk suara partai politik sudah hampir rampung. Data masuk mencapai 92,10 persen.

Diketahui, parpol harus melewati ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk bisa duduk di Senayan atau DPR RI.

Berikut perolehan suara parpol berdasarkan quick count Charta Politika:

PKB: 10.58 persen
Gerindra: 13.52 %
PDIP: 15.92 %
Golkar: 13.64 %
Nasdem: 8.73 %
Partai Buruh: 0.66 %
Partai Gelora: 0.97 %
PKS: 9.95 %
PKN: 0.37 %
Hanura: 0.83 %
Partai Garuda: 0.43 %
PAN: 7.11 %
PBB: 0.52 %
Demokrat: 7.65 %
PSI: 2.96 %
Perindo: 1.51 %
PPP: 4.02 %
Partai Ummat: 0.54 %

Berdasarkan hasil quick count Charta Politika, ada sembilan parpol yang lolos ke Parlemen. Sedangkan sembilan parpol lainnya tidak lolos ambang batas parlemen yakni 4 persen.

Adapun parpol yang lolos sesuai data perolehan suara yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP.

Baca juga: HASIL Suara Komeng Melesat Sendirian, Tak Pernah Kampanye, Foto Nyeleneh Jadi Daya Tarik

Hasil sedikit berbeda terlihat di quick count Populi Center dengan data masuk 98 persen, dikutip pukul 10:24 WIB.

Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat cuma 3,84 persen. Angka itu masih di bawah ambang batas parlemen 4 persen.

Berikut rinciannya:

PKB 10.95 %
Gerindra 13.94 %
PDIP 16.36 %
Golkar 15.48 %
Nasdem 9.12 %
Partai Buruh 0.73 %
Partai Gelora 0.88 %
PKS 8.00 %
PKN 0.27 %
Hanura 0.88 %
Garuda 0.34 %
PAN 7.16 %
PBB 0.46 %
Demokrat 7.16 %
PSI 2.64 %
Perindo 1.32 %
PPP 3.84 %
Partai Ummat 0.46 %

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved