Breaking News

Pemilu 2024

Quick Count Charta Politika 9 Parpol Lolos ke Senayan, Berikut Cara Hitung Pembagian Kursi Parlemen

Quick count Charta Politika untuk suara partai politik sudah hampir rampung. Data masuk mencapai 92,10 persen.

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tangkapan layar hasil quick count Charta Politika untuk suara partai politik pada Pemilu 2024, Kamis (15/2/2024). 

PAN: 7.11 %

PBB: 0.52 %

Demokrat: 7.65 %

PSI: 2.96 %

Perindo: 1.51 %

PPP: 4.02 %

Partai Ummat: 0.54 %

Berdasarkan hasil quick count Charta Politika, cuma sembilan parpol yang lolos ke Parlemen. Sedangkan sembilan parpol lainnya tidak lolos ambang batas parlemen yakni 4 persen.

Adapun parpol yang lolos sesuai data perolehan suara yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP.

Baca juga: Perolehan Suara Pelawak Komeng Melejit, Jarwo Kwat Yakin Komeng Jadi Anggota Dewan

Pembagian Kursi

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved