Polrestabes Medan

Tempo 2 Jam, 4 dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Medan Johor Ditangkap Opsnal Polsek Patumbak

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH mengatakan, korban SR pun membuat laporan pengaduan pada hari yang sama tentang kejadian pemerkosaan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Enpat dari 10 pelaku pemerosaan terhadap korban SR di sekitar Medan Johor Kecamatan Delitua 10 Februari 2024 lalu ditangkap Unit Resrim Polrestabes Medan dua jam setelah melakukan perbuatannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Sabtu 10 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB menjadi moment terpahit bagi SR (18).

Betapa tidak, SR menjadi korban pemerkosaan oleh 10 pria di sekitar Medan Johor Kecamatan Delitua.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH mengatakan, korban SR pun membuat laporan pengaduan pada hari yang sama tentang kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

"Korban membua Laporan Pengaduan di SPKT Polsek Patumbak tentang tindak pidana pemerkosaan yang di alaminya dan di terima dan KA-SPKT,"kata Kapolsek, Kamis (15/2/2024). 

Usai menerima laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH, MH Bersama Panit Reskrim Ipda Yusuf Dabutar dan Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidiikan serta penindakan tentang tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan korban.

Bersarkan penyelidikan, personel Polsek Patubak, 10 pelaku secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap SR.

Peristiwa pemerkosaan bermula dari perkenalan pelaku GT (19) warga Jalan Sisingamangaraja  Marendal II dengan korban pada Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban SR mendatangi rumah Dita temannya yang di daerah Medan Johor.

Pada saat itu pelaku sedang berada di rumah temannya tersebut bersama dengan Febi dan di sana pelaku bersama korban berkenalan dan bertukar nomor handphone.

Sesaat kemudian terlintas niat jahat di benak pelaku pun timbul.

Lalu dia berpura-pura mengajak korban makan. Dengan bujuk rayu, permintaan pelaku pun ditiruti korban, dan keduanya berangkat menggunakan sepeda motor berboncengan.

Kemudian di tengah jalan pelaku mengatakan "kurang pula uangku dek, kita ambil bentar ke kost-kostan abang ya".

Setelah sampai di kost-kostan pelaku di Gang Perhubungan, korban merasa risih dan gelisah serta mengatakan kepada pelaku "Pulang aja kita bang ke tempat kawanku tad".

Pelaku berpura-pura memenuhi permintaan korban untuk pulang dan kembali membonceng korban naik sp motor. Di perjalanan yang sudah direncanakan pelaku, mereka melintas di jalan sepi dan gelap serta mengarahkan sepeda motornya ke sebuah rumah kosong yang penuh semak belukar.

Tiba di rumah osong ini, pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung memeluk korban dari belakang dan menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil mengatakan kepada korban "jagan teriak kau, nanti kubunuh kau".

Korban lalu menggerayangi tubuh korban.

Tak lama berselang teman pelakuberjumlah 9 orang datang ke rumah kosong tersebut dan secara bergantian menggerayangi serta menyetubuhi korban.

Pelaku pun pertama sekali menyetubuhi korban.

Setelah para pelaku merasa puas atas perbuatannya, kemudian korban diantarkan ke simpang kost-kostan dan di tinggalkan begitu saja dipinggir jalan.

Korban langsung menghubungi adik dan saudaranya untuk menjemput korban.

"Selanjutnya korban bersama keluarganya langsung mendatangi Kantor Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi atas tindakan kriminal yang dialaminya. Team Opsnal kita telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak empat orang dan salah satu pelaku yang kita amankan itu adalah pelaku utamanya yg bernama G.T (19 Thn) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif yang di lakukan oleh penyidik pembantu dan Team lidik kita guna pengembangan 6 (enam) orang pelaku yg saat ini masih DPO,"kata Kompol Faidir.

Faidir berharap doa dan bantuan dari warga yang mengetahui keberadaan enam pelaku yang saat ini belum tertangkap atau DPO.

"Kami himbau kepada keluarga pelaku agar mneyerahkan para pelaku ke Kantor Polisi Polsek Patumbak,"ujar Kompol Faidir SH MH.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan juga Bapak Kapolsek Patumbak bersama anggotanya yang dengan respon cepat menanggapi laporan pengaduan kami dan dengan cepat berhasil menangkap serta mengamankan tiga dari sepuluh pelakunya dan kami berharap agar ke tujuh pelaku lainnya yang belum tertangkap dapat secepatnya diamankan dan ditangkap agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kita ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya yang cukup keji kepada anak kami,"ucap keluarga korban yang tak mau menyebutkan namanya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved