Pemilu 2024
Caleg PDIP Sofyan Tan Melesat di Dapil Neraka Sumut I, Disusul Duo Golkar Ijeck dan Meutya Hafid
Caleg PDIP Sofyan Tan untuk sementara meraih suara tertinggi di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 yang disebut-sebut sebagai ”dapil neraka”.
Adapun mantan Wakapolri yang jadi caleg Nasdem di Dapil Neraka ini, Komjen (Purn) Oegroseno tertinggal cukup jauh dengan perolehan suara 2.763.
Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua caleg incumbent masih bercokol di urutan teratas. Tifatul Sembiring mendapat 6.230 suara, disusul Hidayatullah 5.014.
Dari Partai Demokrat, caleg incumbent Hendrik Sitompul mendapat 3.619 suara. Ia unggul tipis dari dr Pina Yanti Pakpahan 3.324 suara dan Ketua Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution 3.024.
Sementara mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang maju dari Partai Perindo sepertinya tak bisa mendulang suara maksimal. Tengku Erry sejauh ini baru meraup 1.305 suara.
Cara Penghitungan Kursi
Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.