Sumut Terkini
Kepala BPBD Deli Serdang Yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi Siap Hadapi Masalah Hukumnya
Selain dirinya juga diperiksa anggotanya yang menjadi Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo Karo siap untuk menghadapi kasus hukum yang saat ini sedang menyeret namanya.
Amos pun membenarkan dirinya sudah beberapa kali dipanggil dan dipintai keterangan soal dugaan kasus korupsi program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain dirinya, juga diperiksa anggotanya yang menjadi Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Sebagai warga negara yang baik dipanggil ya harus datang. Sudah datang saya. Biasanya itu diperiksa. Sama saya nggak ada masalah," ujar Amos yang ditemui di kantor Bupati Deli Serdang Jumat, (16/2/2024).
Mantan Camat Namorambe ini merasa tidak ada yang perlu ditakuti dalam kasus ini.
Sebab dianggap semua yang sudah dilakukan bisa dipertanggungjawabkan.
Ia pun mengetahui kalau pihak hotel tempat mereka melaksanakan kegiatan sosialisasi juga sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Kami laksanakan kok (kegiatan sesuai dengan ketentuan). Kalau merasa ada kekurangan dikit-dikit merekalah (Kejaksaan) yang menilainya. Data-data sudah kita berikan semua. Kalau ada yang kurang kita kasihkan nanti," kata Amos.
Informasi yang dihimpun kasus dugaan korupsi di BPBD Deli Serdang ini tercium oleh Kejari Deli Serdang dari laporan tenaga honorer yang dipecati oleh Amos.
Mereka sempat melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deli Serdang awal tahun lalu.
Karena merasa dipecat sepihak mereka pun menyampaikan laporan dugaan korupsi.
Kasus ini langsung ditanggapi oleh Kejari dengan cepat. Beberapa hari setelah dugaan korupsi dilaporkan Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.
Seksi Pidana Khusus pun telah memanggil dan memeriksa pihak BPBD termasuk beberapa pihak hotel tempat kegiatan sosialisasi dilakukan.
Mengenai anak-anak honorer ini, Amos mengatakan 20 orang terpaksa tidak disambung lagi kontraknya untuk 2024 karena berbagai pertimbangan. Faktor utamanya adalah masalah kinerja.
Dalam hal ini Amos mengatakan penilaian dilakukan oleh masing-masing Kepala Bidang (Kabid).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.