Berita KPK

Tak Ada yang Dipecat, 90 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Skandal Pungli di Rutan Sanksinya Minta Maaf

Tak ada yang dipecat, sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahan

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman mengatakan pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga anti-rasuah itu sudah merambat dari pimpinan hingga ke tingkat pegawai.

Ia merujuk pada kasus yang menjerat ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

“Ketika pimpinan tidak memberikan keteladanan bahkan menerjang nilai-nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi, tentu anak buah, pegawai, bawahan itu akan berlaku lebih beringas lagi,” kata Zaenur pada Minggu (14/01).

Namun, Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK diduga sudah berlangsung sejak 2018, sebelum Firli menjabat. Sehingga, kedua hal tersebut tidak ada hubungannya.

Ia pun menegaskan proses penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, dan penegakan disiplin masih berjalan dan sidang etik.

“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019,” kata Ali dalam pernyataannya  

Apa yang terjadi sebelumnya?

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar di rutan lembaga antirasuah, Rabu (17/01).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pada Rabu, pihaknya akan menyidangkan 15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli.

Dari puluhan pegawai itu, Dewas mengelompokkannya menjadi tujuh berkas, sesuai pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.

Menurut Syamsuddin, terdapat enam berkas perkara yang masing-masing menyangkut 15 orang pegawai.

Pelanggaran etik pungli itu melibatkan kepala rutan, eks kepala rutan, staf, hingga pengawal tahanan, ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

“Macam-macam 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu,” katanya.

Syamsuddin menjelaskan, secara umum tindakan yang mereka lakukan adalah "memberikan pelayanan lebih" dan "melanggar ketentuan" kepada para tahanan. Saat itulah mereka mendapatkan "pungutan liar".

“Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas Hp dan lain-lain,” ungkapnya, memberikan contoh.

Skandal pungli di rutan KPK kembali mencuat baru-baru ini usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar pada bulan ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved