Pemilu 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU Minta Maaf Salah Konversi Data

Masyarakat saat ini tengah menunggu pengumuman Pemilu 2024. Sebab, banyak berita simpang siur soal hasil pemilu ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) ditemani Istrinya Kahiyang Ayu (kiri) berada di bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 34 Komplek Taman Setia Budi Indah Blok VV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (14/2). Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan secara serentak di 38 Provinsi dengan jumlah DPT sebanyak 204.807.222 pemilih. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pencoblosan Pemilu 2024 sudah berakhir. Namun hasil pengumuman Pemilu 2024 belum diumumkan secara resmi oleh KPU RI.

Saat ini, banyak masyarakat yang menunggu hasil resmi pengumuman Pemilu 2024 tersebut.

Sebab, saat ini banyak kesimpangsiuran informasi, menyangkut pemenang Pilpres 2024.

Sejumlah pihak saling klaim dan tuduh atas hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari pascapemungutan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa rekapitulasi suara untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan tidak lebih dari tanggal 20 Maret 2024.

Ini menandakan bahwa baik hasil Pilpres maupun Pileg akan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024), dikutip dari KompasTV.

Pemilu 2024 mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, hingga penetapan peserta pemilu.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024.

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu, termasuk tindak lanjut atas perselisihan hasil Pemilu (PHPU), akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upacara pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD pada berbagai tingkat, dijadwalkan secara spesifik, dengan penyesuaian berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Jika terjadi putaran kedua dalam Pemilu, tahapan-tahapan berikutnya telah disiapkan, termasuk pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, dan pemungutan suara yang dijadwalkan hingga 26 Juni 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai paling lambat pada 20 Juli 2024.

KPU RI Minta Maaf

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” ujar Hasyim.

“Karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” katanya.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Pihak KPU menyatakan, publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved