Pemilu 2024

FANTASTIS Gaji Komeng Kalau Jadi DPD, Dapat Tunjangan Komunikasi Rp15 Juta hingga Listrik Rp7,7 Juta

Fantastis gaji pelawak Komeng kalau lolos jadi DPD Jawa Barat nantinya. Ternyata, seginilah gaji dan tunjangan yang bakal diterima Komeng

KOLASE/TRIBUN MEDAN
FANTASTIS Gaji Komeng Kalau Jadi DPD, Dapat Tunjangan Komunikasi Rp15 Juta hingga Listrik Rp7,7 Juta 

TRIBUN-MEDAN.COM – Fantastis gaji pelawak Komeng kalau lolos jadi DPD Jawa Barat.

Publik dibuat penasaran dengan gaji yang diterima Komeng apabila lolos menjadi DPD.

Terkuak, ternyata gaji hingga tunjangan yang bakal diterima Komeng jika jadi DPD fantastis.

Berikut gaji dan tunjangan yang bakal diterima Komeng jika terpilih dan dilantik nantinya.

Sebagai informasi,  Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator.

DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui perubahan (amendemen) ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

HASIL Suara Komeng Melesat Sendirian, Tak Pernah Kampanye, Foto Nyeleneh Jadi Daya Tarik
HASIL Suara Komeng Melesat Sendirian, Tak Pernah Kampanye, Foto Nyeleneh Jadi Daya Tarik (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.

Tunjangan tersebut yakni:

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved