Sumut Memilih

LANGKAH Mulus Pasutri Caleg PDIP, Suami Lolos ke Senayan, Sang Istri Melenggang ke DPRD Sumut

Pasangan suami istri yang maju sebagai caleg PDIP, Rapidin Simbolon dan Sorta Ertaty Siahaan sepertinya bakal melenggang mulus

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Pasangan suami istri caleg PDIP Rapidin Simbolon dan Sorta Ertaty Siahaan melenggang mulus di Pemilu 2024. Hasil penghitungan suara sementara Rapidin Simbolon lolos ke DPR RI, sedangkan Sorta Ertaty Siahaan lolos ke DPRD Sumut. 

- Gerindra 20.537

- Perindo 10.601

- PKB 8.619

- Demokrat 7.294

- Hanura 7.016

- PKS 4.162

*) Suara masuk 39,05 persen per Senin (19/2/2024) pukul 13.10 WIB.

Metode Pembagian Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas minimal tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved