Viral Medsos

KEKAYAAN Titiek Soeharto Fantastis, tapi Perolehan Suara Eks Istri Prabowo Kalah dari Esti Wijayati

Meski harta kekayaannya fantastis, ternyata perolehan suara Titiek Soeharto, mantan istri Prabowo Subianto, masih kalah dari perolehan suara caleg

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Meski harta kekayaannya fantastis, ternyata perolehan suara Titiek Soeharto, mantan istri Prabowo Subianto, masih kalah dari perolehan suara caleg MY Esti Wijayati di daerah pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta.  (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Meski harta kekayaannya fantastis, ternyata perolehan suara Titiek Soeharto, mantan istri Prabowo Subianto, masih kalah dari perolehan suara caleg Esti Wijayati di daerah pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Menilik real count SIREKAP KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id, Senin (19/2/2024) sore pukul 16.00 wib, dari 65,70 persen data masuk, SITI HEDIATI SOEHARTO, S.E. meraih 66.640 suara (Gerindra). Sedangkan, MY ESTI WIJAYATI memperoleh 117.668 suara (PDI Perjuangan).

Meski kalah sementara dalam real count KPU, namun hasil akhirnya akan diumumkan resmi oleh KPU yang telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Adapun, hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional.

Berikut isi aturan tersebut:

1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadi kemungkinan baru pertengah bulan Maret mendatang atau tepatnya 20 Maret 2024, publik bisa mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode lima tahun ke depan. Termasuk juga para calon anggota DPR serta lembaga lainnya.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022:

*) pemungutan dan penghitungan suara:

- pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

*) penetapan hasil Pemilu:

penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved