Berita Viral

Sosok Yusri, DPO Terpidana Korupsi PT Pertamina Dikenal Licin, Kini Ditangkap TNI dan Jaksa

Yusri, buronan kasus korupsi di PT Pertamina yang dikenal licin akhirnya ditangkap jaksa dan TNI

Editor: Array A Argus
INTERNET
Yusri, mantan pejabat PT Pertamina yang sempat buron akhirnya ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok pria bernama Yusri ramai diberitakan sejumlah media massa.

Ia merupakan mantan Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban, yang kemudian menjadi buronan terpidana korupsi serta tindak pencucian uang (TPPU) di Riau, terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina.

Sejak tahun 2016, Yusri diburon Kejaksaan Agung dan Kejari Kampar.

Yusri dikenal licin, karena beberapa kali menghindari penangkapan petugas.

Namun, pada Jumat (16/2/2024) sore, Yusri akhirnya ditangkap saat berada di sebuah gubuk di jalan Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Ia ditangkap petugas Intelijen Kejagung dan Kejari Kampar, yang dibantu dua personel Intelijen Korem 031/Wirabima.

Saat ditangkap, Yusri masih tampak santai merokok.

Ia pun kemudian digelandang ke kantor Kejari Kampar, untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Kabur Usai Divonis MA

Yusri merupakan terpidana yang dijatuhi vonis hukuman 15 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.

Saat ditanyai wartawan, Yusri mengaku tidak kabur, melainkan hanya pulang kampung.

"Tidak kabur. Tidak ada, pulang kampung aja ke Lipat Kain," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Sembiring mengatakan, akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

Rionov menuturkan, terpidana Yusri sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih, dengan subsidair 3 tahun kurungan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved