Berita Karo Terkini

Tersangka Korupsi Pengungsi Sinabung Sempat Mark-up Harga Tanah dan Material Bangunan

Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah untuk korban erupsi Gunung Sinabung, langsung dijebloskan ke penjara.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Dua dari tiga pelaku dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk pengungsi Sinabung di Gang Garuda, diboyong keluar Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (19/2/2024) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah untuk korban erupsi Gunung Sinabung, langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejari Karo, Senin (19/2/2024) malam. Ketiganya, yaitu SG, PG, dan SG, diketahui merupakan rekanan dalam proses pembangunan perumahan yang berada di Gang Garuda, Kabanjahe itu.

Dari pengembangan yang dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan bukti jika para pelaku sempat melakukan beberapa pelanggaran pada saat pembangunan. Adapun pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penggelembungan harga (mark-up) tanah dan pembelian material bangunan yang tidak sesuai.

"Jadi kita temukan ada beberapa pelanggaran, mulai dari harga tanah yang tidak sesuai dari harga aslinya saat waktu itu, dan juga material yang tidak sesuai," ujar Tri Sutrisno, Selasa (20/2/2024).

Dikatakan Sutrisno, adapun dana yang diduga dikorupsi oleh para pelaku ini merupakan dana hibah yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten Karo dari Pemerintah Pusat dalam penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung.

Dimana, program relokasi tahap kedua ini sebanyak para pelaku mendapatkan proyek membangun sebanyak 171 rumah yang ditempatkan di Gang Garuda.

Setelah turunnya dana kurang lebih 190 juta untuk setiap satu kepala keluarga, selanjutnya dipilih melalui aron pembangunan. Selanjutnya, salah satu tersangka ditunjuk untuk membangun perumahan bagi pengungsi Sinabung.

"Namun kenyataannya rumah tersebut tidak bisa dihuni karena belum selesai pembangunannya," ucapnya.

Setelah menemukan adanya kejanggalan dalam proyek ini, tim penyidik Kejari Karo langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, setelah melalui audit yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.415.686.031,05.

"Kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan para pelaku ini lebih kurang 3,4 miliar rupiah," katanya.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan atas perbuatannya nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasa 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved