Viral Medsos

KRONOLOGI Sepasang Kekasih di Medan Tuntungan Rampok dan Siksa Tamunya, Modus Ajak Check In di Hotel

Modus check in di kamar hotel hingga open BO kerap berujung pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap tamunya.

|
Editor: AbdiTumanggor
alfian
Modus check in di kamar hotel hingga open BO kerap berujung pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap tamunya. Seperti halnya yang dilakukan sepasang kekasih warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (8/2/2024) malam lalu. Kini dua sejoli ini telah ditangkap Polrestabes Medan. (Alfian/Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Modus check in di kamar hotel hingga open BO kerap berujung pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap tamunya.

Seperti halnya yang dilakukan sepasang kekasih warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (8/2/2024) malam lalu.

Pelaku, wanita berinisial SR berusia 28 tahun dan prianya berinisial BP berusia 43 tahun melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Besar Tanjung Anom, Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumut.

Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (9/2/2024).

Sejoli yang ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan perampokan di kamar hotel, Rabu (21/2/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Sejoli yang ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan perampokan di kamar hotel, Rabu (21/2/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Berikut kronologisnya

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban bernama Refandi Syahputra (RS) dengan wanita SR.

Dari perkenalan di salah satu kafe tersebut, kemudian si wanita menggoda si prianya hingga keduanya pun sepakat check ini ke hotel.

"Awalnya korban berkenalan dengan saudari SR di kafe dan mereka bertemu di kamar hotel," kata Teddy kepada Tribun-medan, Rabu (21/2/2023).

Begitu tiba di hotel, keduanya pun masuk ke dalam kamar.

Kemudian, wanita SR memberikan kode (menghubungi) kekasihnya agar masuk ke dalam kamar hotel. 

Tidak berselang lama, pelaku BP datang ke kamar hotel.

Pelaku marah-marah di kamar hotel

Begitu tiba di kamar hotel, pelaku BP pun marah-marah kepada korban.

BP melakukan penganiayaan serta pengancam dengan menggunakan pisau.

Pelaku BP ditemani temannya inisial W.

Keduanya pun menganiaya korban. Pelaku BP mengaku sebagai suami dari si wanita SR.

"Pelaku BR ini langsung marah-marah kepada korban. Pelaku BP ini mengaku sebagai suami dari saudari SR," beber Kapolrestabes Medan.

Kombes Teddy menyampaikan, pelaku ini pun langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dan menusuk jarinya dengan menggunakan pisau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (21/2/2024).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (21/2/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Rampas uang korban sebanyak Rp 2,1 juta dan satu unit handphone

Tidak hanya menganiaya, pelaku juga merampas uang korban sebanyak Rp 2,1 juta dan satu unit handphone korban.

Korban yang tidak terima dengan ulah pelaku langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan pengaduan.

"Korban mengalami luka di bagian kepala dan di jari tangan akibat ditusuk dengan pisau," sebutnya.

Kemudian, polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.

Dua pelaku diringkus, satu masih buron

Kemudian, pada Jumat (9/2/2024), dua pelaku, SR dan BP berhasil diringkus dari kediamannya di Jalan Flramboyan Raya, Medan Tuntungan.

Sementara, teman pelaku inisial W masih diburu oleh polisi.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan aksi kejahatannya.

"Pencurian dengan modus berkenalan dengan laki-laki lain, setelah itu dibawa ke kamar.

Lalu, dihubungi cowoknya, datang dua orang baru melakukan pencurian dengan kekerasan," ucapnya.

Dikatakan Teddy, saat ini masih ada satu pelaku lain dibuuru berinisial W warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"W ini perannya membantu kedua pelaku yang ditangkap ini.

W ini datang ke hotel tersebut bersama dengan pelaku BP," bebernya.

Pengakuan para pelaku, baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut.

Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja.

Polisi masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya.

"Dari hasil kejahatan, digunakan untuk happy-happy," kata Teddy.

Atas perbuatannya, kata Teddy, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Dianiaya dan Uangnya Dirampas Wanita yang Ditemuinya di Hotel, Begini Modus Pelaku Jebak Korban

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved