Berita Viral

VIRAL Guru SMA Kepergok Selingkuh dengan Siswa Berusia 16 Tahun, Suami Bongkar Bukti Chat Mesra

Baru-baru ini, viral di media sosial kasus seorang guru selingkuh dengan siswa yang berumur 16 tahun. Tak pelak, kasus ini pun menghebohkan warga Tio

Editor: Liska Rahayu
Viral4real
Ilustrasi selingkuh 

"...Hei, kamu belum remaja."

Terkait kejadian tersebut, beberapa netizen melontarkan pertanyaan:

"Apakah guru yang terlibat dalam kejadian tersebut bersalah atas" rayuan "?"

Zhao Liangshan, pengacara di Firma Hukum Shaanxi Hengda, mengatakan bahwa ada aturan tentang pidana di Tiongkok yang mirip kasus ini.

"Pasal 237 KUHP Peraturan pidana tentang kejahatan pemaksaan perbuatan cabul dan pencabulan anak, korbannya bisa
perempuan atau laki-laki.

Namun syarat terjadinya tindak pidana percabulan yang dipaksakan adalah pelaku menggunakan kekerasan, pemaksaan, dan tindakan lain terhadap korban; untuk pornografi anak, terlepas dari apakah korban menginginkannya atau tidak, selama korbannya adalah anak-anak (yaitu di bawah usia 14 tahun) dapat dianggap sebagai pencabulan terhadap anak.”

Berdasarkan informasi yang ada selama ini, guru perempuan tersebut tidak melakukan kekerasan atau pemaksaan terhadap siswa laki-laki.

Sehingga guru perempuan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemaksaan cabul. Dan karena siswa laki-laki tersebut belum cukup umur.

Maka guru perempuan tersebut tidak bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak.

Namun, guru perempuan akan dikenakan tindakan disipliner dari lembaga pengelola pendidikan dan di dalam sekolah.

Para pengacara juga berpandangan bahwa sebagai pendidik, ia harus menegakkan nilai-nilai moral yang benar, mematuhi etika profesi dan hukum, serta tidak melanggar hak dan martabat peserta didik dengan alasan apapun.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved