Polres Simalungun

Operasi Senja di Simalungun, Sat Narkoba Polres Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru

"IY" alias Pak In, laki-laki berusia 50 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan bertempat tinggal di Kampung Baru Keluraham Serbelawan Kecamatan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
"IY" alias Pak In (50) Kampung Baru Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial "IY" alias Pak In, laki-laki berusia 50 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan bertempat tinggal di Kampung Baru Keluraham Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Dari tangan Pak In, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.59 gram, satu unit ponsel Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 hasil penjualan narkoba tersebut,"ujar AKP Irvan, Kamis (22/2/20024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, "Penangkapan terjadi ketika tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, beserta personil satuan lainnya, melakukan pengintaian dan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat penggerebekan, Pak In mencoba melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket diduga sabu yang sempat dibuang oleh Pak In ke tanah menggunakan tangan kanannya. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas AKP Irvan.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen jajaran kepolisian resor simalungun dalam menghapuskan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved