Viral Medsos

Coba Kelabui Polisi, Pria di Bengkulu Lapor Pacar Ponakan Kasus Rudapaksa, Pelaku Ternyata Dirinya

Pria yang tega menyetubuhi keponakannya ini diketahui berinisial HD yang sudah berusia 46 tahun.

|
Editor: Satia
Tribunbengkulu
Pria di Bengkulu Utara ditangkap usai rudapaksa keponakannya 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pilu nasib gadis remaja di Kabupaten Bengkulu Utara, masa depannya hancur usai dirudapaksa oleh paman sendiri.

Pria yang tega menyetubuhi keponakannya ini diketahui berinisial HD yang sudah berusia 46 tahun.

Kasus pencabukan justru terungkap saat pelaku dan istrinya yang melaporkan pacar korban yang diduga sudah menyetubuhi dan berbuat cabul terhadap keponakan mereka (korban).

Baca juga: OTK Mulai Curi Besi Pembatas Jembatan Bah Bolon Perdagangan, Polsek Tingkatkan Patroli

Namun  pengembangan dari laporan tersebut terungkap fakta mengejutkan.

Korban juga sudah mendapat perlakukan tak senonoh dari sang paman.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan menerangkan, pada Desember 2023 korban didampingi dengan bibi dan pamannya (tersangka HD), melapor ke polisi jika korban dilecehkan dan disetubuhi oleh pacarnya.

"Awalnya tersangka HD bersama istrinya mendampingi korban melapor ke polisi, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pacar korban," ujar Kasat AKP Ardian Yunnan kepada Reporter TribunBengkulu.com, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergantung di Atas Pohon di Areal Ladang Warga

Berdasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian, ternyata pacar korban tidak sampai menyetubuhi korban melainkan mengaku hanya melecehkan korban dengan menyentuh bagian sensitif korban.

Sembari menunggu proses persidangan pacar korban di pengadilan, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Karena dari hasil visum, terdapat luka robek di alat kelamin korban," sambung kasat.

Tak lama setelah penangkapan pacar korban, korban didampingi oleh bibinya yang lain yang tinggal di Kecamatan Pinang Raya, kembali melapor ke polisi jika korban telah berkali-kali disetubuhi oleh pamannya.

Baca juga: Kesejukan Alam di Dragon Plate, Tempat Wisata di Langkat, Bisa Berkemah Sambil Nikmati Sungai

"Setelah polisi kembali melakukan pelacakan, ternyata tersangka sempat kabur dari rumahnya.

Bahkan sempat dilakukan pelacakan hingga ke Kecamatan Napal Putih," jelas kasat.

Setelah diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya yang ada di Kecamatan Arga Makmur, personel satreskrim polres Bengkulu Utara langsung menyergap pelaku pada Rabu, (21/2/2024).

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved