Ramadan
Hukum Berhubungan Badan Suami Istri saat Bulan Puasa Ramadan yang Wajib Kamu Ketahui
Saat puasa Ramadan tiba, ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan umat muslim, seperti berhubungan badan di siang hari
TRIBUN-MEDAN.COM,- Memasuki bulan puasa Ramadan, umat muslim diminta menahan diri dari hawa nafsu.
Maka dari itu, ada sejumlah larangan yang harus dihindari ketika seseorang menjalankan ibadah puasa.
Selain makanan dan minum, hal lain yang dilarang dilakukan saat puasa Ramadan di siang hari adalah berhubungan badan suami istri.
Tak heran, bagi mereka yang mungkin baru menikah, biasanya akan cepat-cepat menantikan waktu berbuka puasa.
Ketika berbuka puasa, kita dianjurkan untuk menyegerakannya dan dilarang untuk menundanya.
Hal ini seperti dalam buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW: Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia! yang ditulis oleh Muhammad Ridho al-Thurisinai (2010: 124).
Menurut buku tersebut, ketika berbuka puasa kita dianjurkan untuk menyegerakan berbuka dan menghindari menunda-nunda berbuka puasa, apalagi mengakhirkan.
Anjuran ini sesuai dengan penjelasan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:
لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Artinya: “Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain melepas dahaga dan lapar, setelah berbuka puasa kita juga diperbolehkan untuk berhubungan badan dengan suami atau istri. Hal ini dijelaskan dalam sebuah ayat yang berbunyi:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Berdasarkan ayat tersebut kita mengetahui bahwa hukum berhubungan saat berbuka puasa diperbolehkan. Namun sebaiknya hubungan suami istri dilakukan beberapa jam setelah berbuka puasa.
Meski diperbolehkan, kita juga perlu berhati-hati sebab melakukan hubungan suami istri ketia puasa Ramadan hukumnya haram bahkan membuat puasanya batal.
Untuk memudahkan Anda memahami bagaimana hukum berhubungan ketika berbuka puasa dan ketika puasa Ramadan, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut.
Setiap Muslim yang menjalankan puasa di bulan Ramadhan diuji kesabarannya dalam berbagai hal.
Mulai dari menahan rasa lapar dan haus, hingga menahan hawa nafsu semala menjalankan ibadah puasa.
Lantas selama bulan suci Ramadhan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.