Pilpres 2024
KENAPA PDIP Ajukan Angket Dugaan Kecurangan di DPR dan Bukan Mengadu ke MK, Karena Paman?
Kenapa PDIP ajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres di DPR dan bukan mengadu ke Makhamah Konstitusi (MK)? Apakah karena tak ada sang paman?
TRIBUN-MEDAN.COM – Kenapa PDIP ajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres di DPR dan bukan mengadu ke Makhamah Konstitusi (MK)?
Seperti diketahui, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya yakni PDIP dan PPP menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Lantas, kenapa Ganjar Pranowo mendesak menggulirkan hak angket dugaan kecurangan di DPR dan bukan mengadu ke MK?
Terkait hal ini, politikus PDI-P Adian Napitupulu berharap dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan terbongkar melalui hak angket yang akan digulirkan di DPR.
Sebab, Adian menyindir bahwa di DPR tidak ada sosok paman yang akan menghalangi proses pengungkapan kecurangan melalui hak angket.
Paman diduga mengarah pada paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yakni eks Ketua Makhamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"Yang ingin kita lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini. Di mana prosesnya, yang bisa kita harapkan di hak angket, karena di situ enggak ada pamannya," kata Adian, Jumat (23/2/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.
Adian lantas meyakini bahwa seluruh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berada di parlemen juga mendukung gagasan hak angket.
Dia pun menegaskan bahwa PDI-P solid menggulirkan hak angket walau yang baru bicara adalah capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan dirinya.
Diketahui, Adian tidak menduduki jabatan strategis di Fraksi PDI-P DPR. Tetapi, ada Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Fraksi Utut Adianto hingga Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.
"Tapi, di DPP ada sekjen dan segala macam. Jadi, menurut saya, itu sudah enggak perlu dipersoalkan.
Kita kompak, solid," ujar Adian menegaskan.
Anggota DPR ini mengatakan, sikap partai terhadap hak angket juga sudah terwakili oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, menurut Adian, sikap Fraksi PDI-P tentang wacana hak angket tak perlu diragukan lagi.
Di lain sisi, Adian selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) Ganjar-Mahfud turut mengungkapkan bahwa hak angket didukung seluruh relawan pasangan calon (paslon) nomor urut 3.
Bahkan, menurut dia, pihak relawan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga sudah berkomunikasi terkait hak angket.
"Yang jelas kita tadi sudah konsolidasi relawan, dan semua tetap dalam keadaan yang luar biasa bersemangat dan tidak ada satu pun yang ragu terhadap pilihan langkah perjuangannya. Itu sudah clear," kata Adian.
Diketahui, Paman Gibran diduga mengacu Anwar Usman. Dia diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya kurang dari tiga tahun.
Baca juga: MOTIF Pria di Karawang Habisi Pasangan Sejenisnya Usai Bersetubuh, Kesal Dipaksa Melayani 2 Kali
Baca juga: TERUNGKAP Cara Prabowo-Gibran dalam Menyusun Kabinet Bayangan Khususnya di Sektor Ekonomi, Ada BGN
Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan DPR
Disisi lain Pakar hukum tata negara sekaligus Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.Ia mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.
Hak angket yang kini diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, kata Yusril, berpotensi menimbulkan kaos atau kekacauan.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Dia juga menyebutkan, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak.
Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, kata Yusril, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir.
Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.
“Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," jelas dia.
Adapun wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah. telanjang.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ia bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: BENARKAH Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR Bisa Berujung Kekacauan? Ganjar: Kami Tidak Menggertak
Baca juga: Ibu Ini Ngaku Dipukul Anggota Satreskrim Polrestabes Medan saat Sedang Menyusui Anak
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.