Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara

berinisial SR umur 28 tahun warga Dsn Kandang Lembung Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Berinisial SR umur 28 tahun warga Dsn Kandang Lembung Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Polres Labuhanbatu Tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, Jumat (23/02/24) membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial SR umur 28 tahun warga Dsn Kandang Lembung Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku SR pada Rabu 21.02.2024 sekira pukul 21.00.Wib di Dsn Kandang Lembu Jalan Lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidak berkutik serta barang bukti dari pelaku SR sebagai berikut sebungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.14 gram bruto, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, sebuah kaca pirek berisikan sabu-sabu dengan berat 0.97 gram bruto, sebuah sekop terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis berwarna biru.

Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke SatresNarkoba Polres Labuhanbatu.

Tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Kasihumas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved