Pemilu 2024
TERNYATA BEGINI Rumus Cara Menghitung Jatah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Berikut rumus cara menghitung jatah kursi caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.
2. HIDAYATULLAH: 10.501
PAN:
1. MULFACHRI HARAHAP: 7.973
DEMOKRAT:
1. MUHAMMAD LOKOT NASUTION: 10.348
2. HENDRIK H. SITOMPUL: 9.733
Baca juga: Uya Kuya, Eko Patrio, dan Penyanyi Once Mekel Raih Suara Tertinggi di Dapil DKI Jakarta Caleg DPR RI

Dapil Sumut 2:
PKB:
1. MARWAN DASOPANG: 15.810
2. ELI MAHRANI LUBIS: 8.432S
GERINDRA:
1. GUS IRAWAN PASARIBU: 26.407
2. SABAM RAJAGUKGUK: 16.301
5. ARI WIBOWO: 11.377
PDIP:
1. RAPIDIN SIMBOLON: 31.336
2. TRIMEDYA PANJAITAN: 19.665
4. SIHAR P. H. SITORUS: 22.515
7. H. HASAN BASRI SAGALA: 10.104
GOLKAR:
1. LAMHOT SINAGA: 48.752
2. FITRI KRISNAWATI TANDJUNG: 10.528
3. RAMBE KAMARUL ZAMAN: 9.307
4. SYAHRUL M. PASARIBU: 29.973
6. TRINOVI KHAIRANI: 28.459
7. ALLEN MARBUN: 8.664
8. SAIPULLAH NASUTION: 12.735
10. ANDAR AMIN HARAHAP: 51.126
NASDEM:
1. MARTIN MANURUNG: 38.386
2. RIRIN SUBRIANA PASARIBU: 29.959
10. BAKHTIAR AHMAD SIBARANI: 15.408
PKS:
2. H. ISKAN QOLBA LUBIS: 13.544
PAN:
1. SALEH PARTAONAN DAULAY: 27.956
DEMOKRAT:
1. ILHAM MENDROFA: 14.300
2. ONGKU P. HASIBUAN: 12.482
4. SABAM SINAGA: 18.532
Baca juga: SOSOK Casytha Wanita Berusia 36 Tahun Peraih Suara Kedua Terbanyak Caleg DPD, Kalahkan Komeng

Dapil Sumut 3:
PKB:
1. H. M. ALI UMRI: 8.005
GERINDRA:
1. SUGIAT SANTOSO: 19.628
4. DJOHAR ARIFIN HUSIN: 8.901
5. BAHARUDDIN HARAHAP: 18.028
7. BUDIMAN DAMANIK: 10.963
10. ELVIN: 13.819
PDIP:
1. DJAROT SAIFUL HIDAYAT: 19.652
2. BANE RAJA MANALU: 34.196
5. JUNIMART GIRSANG: 28.021
7. RUDOLF V. SARAGIH: 21.612
10. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU: 34.270
GOLKAR:
1. AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG: 50.200
2. DELIA PRATIWI BR. SITEPU: 41.313
3. ANTHON SIHOMBING: 12.533
7. MANGIHUT SINAGA: 42.295
8. OSBAL SARAGI RUMAHORBO: 20.042
NASDEM:
1. RUDI HARTONO BANGUN: 49.014
2. IKHWAN: 17.920
5. JR. SARAGIH: 36.210
PKS:
1. IRWAN PRAYITNO: 12.724
2. H. ANSORY SIREGAR: 20.783
4. Hj. HIDAYAH HERLINA GUSTI: 12.833
PAN:
1. NASRIL BAHAR: 21.658
DEMOKRAT:
1. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII: 25.387
Baca juga: VIRAL Caleg Ngamuk karena Suaranya Nol di TPS Sendiri, Ayunda Ratna Curiga Dicurangi: Saya Dizalimi
Berikut Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024
Meski, sebagian besar caleg sudah mendapatkan hasil dari para saksinya di TPS maupun dari real count KPU, namun hasil penghitungan suara ini akan menentukan siapa caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berhak lolos.
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil. Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.
Berikut ini rumusnya:
Dengan Metode Sainte-Lague
Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte-Lague.
Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,” demikian isi UU tersebut.
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Dikutip TribunToraja.com dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 19.000
- Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.
Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Dengan Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold
Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan. Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.
Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.
Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribuntoraja.com
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.