Breaking News

Pemilu 2024

TERNYATA BEGINI Rumus Cara Menghitung Jatah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Berikut rumus cara menghitung jatah kursi caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunmedan.com/HO
Tangkap layar perolehan suara parpol dan caleg berdasarkan real count KPU 

2. HIDAYATULLAH: 10.501

PAN:

1. MULFACHRI HARAHAP: 7.973

DEMOKRAT:

1. MUHAMMAD LOKOT NASUTION: 10.348

2. HENDRIK H. SITOMPUL: 9.733

Baca juga: Uya Kuya, Eko Patrio, dan Penyanyi Once Mekel Raih Suara Tertinggi di Dapil DKI Jakarta Caleg DPR RI

LAMHOT SINAGA DAN ANDAR AMIN HARAHAP (IST)
LAMHOT SINAGA DAN ANDAR AMIN HARAHAP (IST)

Dapil Sumut 2:

PKB:

1. MARWAN DASOPANG: 15.810

2. ELI MAHRANI LUBIS: 8.432S

GERINDRA:

1. GUS IRAWAN PASARIBU: 26.407

2. SABAM RAJAGUKGUK: 16.301

5. ARI WIBOWO: 11.377

PDIP:

1. RAPIDIN SIMBOLON: 31.336

2. TRIMEDYA PANJAITAN: 19.665

4. SIHAR P. H. SITORUS: 22.515

7. H. HASAN BASRI SAGALA: 10.104

GOLKAR:

1. LAMHOT SINAGA: 48.752

2. FITRI KRISNAWATI TANDJUNG: 10.528

3. RAMBE KAMARUL ZAMAN: 9.307

4. SYAHRUL M. PASARIBU: 29.973

6. TRINOVI KHAIRANI: 28.459

7. ALLEN MARBUN: 8.664

8. SAIPULLAH NASUTION: 12.735

10. ANDAR AMIN HARAHAP: 51.126

NASDEM:

1. MARTIN MANURUNG: 38.386

2. RIRIN SUBRIANA PASARIBU: 29.959

10. BAKHTIAR AHMAD SIBARANI: 15.408

PKS:

2. H. ISKAN QOLBA LUBIS: 13.544

PAN:

1. SALEH PARTAONAN DAULAY: 27.956

DEMOKRAT:

1. ILHAM MENDROFA: 14.300

2. ONGKU P. HASIBUAN: 12.482

4. SABAM SINAGA: 18.532

Baca juga: SOSOK Casytha Wanita Berusia 36 Tahun Peraih Suara Kedua Terbanyak Caleg DPD, Kalahkan Komeng

RUDI HARTONO BANGUN DAN AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG (IST)
RUDI HARTONO BANGUN DAN AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG (IST)

Dapil Sumut 3:

PKB:

1. H. M. ALI UMRI: 8.005

GERINDRA:

1. SUGIAT SANTOSO: 19.628

4. DJOHAR ARIFIN HUSIN: 8.901

5. BAHARUDDIN HARAHAP: 18.028

7. BUDIMAN DAMANIK: 10.963

10. ELVIN: 13.819

PDIP:

1. DJAROT SAIFUL HIDAYAT: 19.652

2. BANE RAJA MANALU: 34.196

5. JUNIMART GIRSANG: 28.021

7. RUDOLF V. SARAGIH: 21.612

10. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU: 34.270

GOLKAR:

1. AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG: 50.200

2. DELIA PRATIWI BR. SITEPU: 41.313

3. ANTHON SIHOMBING: 12.533

7. MANGIHUT SINAGA: 42.295

8. OSBAL SARAGI RUMAHORBO: 20.042

NASDEM:

1. RUDI HARTONO BANGUN: 49.014

2. IKHWAN: 17.920

5. JR. SARAGIH: 36.210

PKS:

1. IRWAN PRAYITNO: 12.724

2. H. ANSORY SIREGAR: 20.783

4. Hj. HIDAYAH HERLINA GUSTI: 12.833

PAN:

1. NASRIL BAHAR: 21.658

DEMOKRAT:

1. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII: 25.387

Baca juga: VIRAL Caleg Ngamuk karena Suaranya Nol di TPS Sendiri, Ayunda Ratna Curiga Dicurangi: Saya Dizalimi

Berikut Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024

Meski, sebagian besar caleg sudah mendapatkan hasil dari para saksinya di TPS maupun dari real count KPU, namun hasil penghitungan suara ini akan menentukan siapa caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berhak lolos.

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil. Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

Dengan Metode Sainte-Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte-Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

“Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,” demikian isi UU tersebut.

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip TribunToraja.com dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

Partai A mendapat 40.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 17.000 suara

Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 19.000

- Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Dengan Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan. Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI.  

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribuntoraja.com 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved