Berita Viral

Karyawan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Disebut Berbohong, Laporan Dianggap Janggal

Karyawan yang merupakan korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila disebut berbohong dan laporan dianggap mengada-ngada serta janggal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Rektor Universitas Pancasila Dipolisikan Buntut Lecehkan Karyawannya.Karyawan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Disebut Berbohong, Laporan Dianggap Janggal 

TRIBUN-MEDAN.COM – Karyawan yang merupakan korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila disebut berbohong.

Karyawan berinisial RZ yang diduga menjadi korban pelecehan rektor Universitas Pancasila disebut mengada-ngada.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Senin (26/2/2024).

Kasus pelecehan seksual yang terjadi setahun lalu dialami seorang pegawai wanita berinisial RZ.

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.

Ia membantah kliennya terlibat kasus pelecehan seksual terlebih kasus ini sudah terjadi setahun yang lalu.

"Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," paparnya, Minggu (25/2/2024), dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com.

Menurut Raden, masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran kliennya baru akan diperiksa.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah." 

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ucapnya.

SOSOK Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Lecehkan Staff, Pura-pura Minta Diteteskan Obat Mata
SOSOK Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Lecehkan Staff, Pura-pura Minta Diteteskan Obat Mata (YouTube)

Raden menegaskan ETH tidak pernah melakukan pelecehan seksual dan laporan yang dibuat RZ terlalu janggal.

Meski setiap warga berhak melapor, namun Raden memastikan laporan tersebut mengada-ada.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.

Diketahui, ada dua pegawai yang melaporkan kasus pelecehan seksual dengan terlapor ETH.

Korban yang berinisial DF dilecehkan pada 2022 dan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved