Pilpres 2024
TUDUH Prabowo-Gibran Curang, Bawaslu Tegaskan Belum Temukan Pelanggaran: Harus Bisa Dibuktikan
Kecurangan yang diteriaki Paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin belum ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TRIBUN-MEDAN.com - Kecurangan yang diteriaki Paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin belum ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu RI yang menangani pelanggaran Pemilu sampai hari ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon secara sistematis dan masif.
Dua kubu itu memang paling ngotot menyebutkan Pilpres 2024 berlangsung dengan curang.
Pilpres yang menghasilkan keunggulan Prabowo-Gibran, dicap sebagai Pemilu paling buruk bagi kubu yang kalah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Pernyataan Rahmat Bagja tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (25/2/2024).
Ia menjelaskan, hal yang harus dibuktikan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah apakah ada perintah tertulis hingga pembuktian pidana.
“Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” bebernya.
Baca juga: Panduan Cara Memilih Jurusan untuk SNBP 2024, Akses Link Resmi SNBP
Baca juga: HAK ANGKET Makin Serius? Megawati Bakal Bertemu Jusuf Kalla, Susun Strategi Pemakzulan Jokowi?
Hingga saat ini, kata Bagja, pihaknya belum menemukan adanya temuan maupun laporan tentang hal itu.
“Sampai sekarang belum ada, laporan sampai sekarang belum ada, temuan juga demikian. Saya bilang belum ada ya, bukan tidak ada,” katanya.
“Kemudian ada tentang pengerahan kepala desa misalnya. Apakah kemudian ada perintah, yang harus dibuktikan dan yang namanya alat bukti kan harus precise (tepat),” tambah Bagja.
Hal-hal itu, lanjut Bagja, termasuk harus jelas siapa yang memerintahkan jika ada yang memerintah, kemudian pembuktiannya.
“Ada dan bagaimana, dan ada siapa yang memerintahkan. Aparat negara siapa aparat negaranya, buktinya seperti apa, bagaimana pembuktiannya,” ujarnya.
Bagja kemudian menjelaskan mengenai empat kategori pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Mengenai kecurangan, lanjut Bagja, harus dapat dibuktikan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif,
Rahmat Bagja
Paslon Ganjar-Mahfud
Anies-Muhaimin
Pilpres 2024 berlangsung dengan curang
Tribun-medan.com
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.