Sumut Terkini

2 Bulan Berlalu, Polda Sumut Belum Juga Tangkap Bos Tambang Bitcoin yang Diduga Nyolong Listrik PLN

Status pria kelahiran Tanjung Balai itu sudah dimasukkan ke dalaï daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Januari 2024 lalu

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka bernama Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manullang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu ke Kejari Belawan pada 22 Februari lalu.

Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar.
Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar. (TRIBUN MEDAN/HO)

Selain tersangka, Polisi juga sudah mengirimkan barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

"Dua tersangka telah dikirimkan ke Kejati Sumut dan Kejari Belawan bersama barang bukti perkara tindak pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan atau pencurian arus listrik untuk digunakan dalam kegiatan penambangan Bitcoin,"ungkap Hadi, Selasa (27/2/2024).

Dalam kasus pencurian arus listrik PLN di tambang Bitcoin, kedua tersangka berperan sebagai human resource development (HRD).

Mereka diduga dipekerjakan oleh Antoni Sitorus, bos tambang Bitcoin yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) namun belum tertangkap hingga kini.

"Sudah dimasukkan DPO (belum tertangkap),"singkat Hadi.

Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik PLN di Kota Medan.

Selain itu, Polisi juga membongkar tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.

Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 Miliar dari laporan terakhir 57 titik.

"Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved