Sumut Terkini
2 Bulan Berlalu, Polda Sumut Belum Juga Tangkap Bos Tambang Bitcoin yang Diduga Nyolong Listrik PLN
Status pria kelahiran Tanjung Balai itu sudah dimasukkan ke dalaï daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Januari 2024 lalu
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka bernama Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manullang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu ke Kejari Belawan pada 22 Februari lalu.

Selain tersangka, Polisi juga sudah mengirimkan barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
"Dua tersangka telah dikirimkan ke Kejati Sumut dan Kejari Belawan bersama barang bukti perkara tindak pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan atau pencurian arus listrik untuk digunakan dalam kegiatan penambangan Bitcoin,"ungkap Hadi, Selasa (27/2/2024).
Dalam kasus pencurian arus listrik PLN di tambang Bitcoin, kedua tersangka berperan sebagai human resource development (HRD).
Mereka diduga dipekerjakan oleh Antoni Sitorus, bos tambang Bitcoin yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) namun belum tertangkap hingga kini.
"Sudah dimasukkan DPO (belum tertangkap),"singkat Hadi.
Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik PLN di Kota Medan.
Selain itu, Polisi juga membongkar tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.
Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 Miliar dari laporan terakhir 57 titik.
"Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.