Breaking News

Berita Persidangan

Pukul Anak Kandungnya, Tersangka dan Korban Berpelukan seusai Perkaranya Dihentikan Melalui RJ

Perkara ayah pukul anak kandungnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penghentian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJATI SUMUT
Tersangka Afrizal Afdany dan kakek korban SS yang bernama Harianto saat berpelukan saling memaafkan usai proses penghentian perkara melalui RJ di Kejati Sumut, Selasa (27/2/2024). Tersangka diketahui melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya masih masih duduk di bangku sekolah TK. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perkara ayah pukul anak kandungnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penghentian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Tersangka bernama Afrizal Afdany yang merupakan seorang ayah dari korban SS yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Afrizal diketahui melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melakukan pemukulan kepada anaknya karena hal sepele.

Penghentian penuntutan perkara melalui RJ tersebut dilakukan di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, bahwa perkara tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asyik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban untuk membeli rokok,” kata Yos, Selasa (27/2/2024).

Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya yang bernama Harianto belum pulang kerja. Namun tak tahu bagaimana, tersangka tiba-tiba emosi memukul dan menendang si buah hatinya.

Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, Harianto selanjutnya membawa serta cucunya membuat laporan pengaduan ke kepolisian.

Secara berjenjang, JPU melaporkan perkara humanis dimaksud ke Pimpinan.

Upaya mediasi antara para pihak membuahkan hasil, tercapain perdamaian antara tersangka dengan pihak korban di Aula Kantor Cabjari Deliserdang di Labuhandeli.

“Tersangka berjanji akan memperbaiki kembali rumah tangganya dan akan bertanggung jawab untuk menjaga, menafkahi dan menyayangi anak-anaknya serta dapat hidup rukun dan damai,” ucapnya.

Ditambahkan Yos, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Selain sudah ada perdamaian di antara para pihak, lanjutnya, alasan lainnya penghentian penuntutan, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.

Dalam foto yang diterima Tribun Medan, terlihat antara tersangka dan korban maupun kakek korban sudah saling memaafkan.

Tersangka dan kakek korban pun terlihat berpelukan seusai proses RJ dilakukan dengan menunjukan wajah yang sedih.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved