Pemilu 2024

Rekapitulasi Tingkat Kota Dibuka, KPU Medan Sebut Baru Terima Surat Suara dari 1 Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota pada Selasa (27/2/2024).

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota akan dibuka hingga 5 Maret 2024.

"Di mana memang dijadwalkan untuk tingkatan KPU Kabupaten/Kota itu sampai tanggal 5 Maret 2024 dan KPU Medan hari ini melaksanakan kegiatan diawali nanti penghitungan surat suara dari Kecamatan Medan Baru," kata Mutia.

Sejauh sebut dia, KPU Medan baru menerima surat suara dari satu Kecamatan saja yakni Kecamatan Medan Baru.

"Sampai hari ini data KPU Kota Medan yang sudah melakukan finalisasi rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 masih Kecamatan Medan Baru," kata Mutia.

"Dari data KPU Kota Medan ada 5 kecamatan lagi yang akan segera selesai melakukan finalisasi untuk rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 yaitu Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan satu lagi adalah Medan Sunggal," lanjut dia.

Mutia mengakui jika ada kendala dalam proses rekapitulasi surat suara pada tingkat Kecamatan. Hal itu sebut dia lantaran Panitia Pemilihan Kecamatan hanya membuka 1 panel penghitungan surat suara.

"Kendalanya adalah tidak dibukanya panel, beberapa waktu yang lalu masih membuka hanya 1 panel, kemudian bermohon dibuka 2 panel dan pada akhirnya sekarang sudah hampir secara keseluruhan PPK di Kota Medan itu membuka 4 panel, namun ada beberapa yang membuka 3 panel," kata dia.

Selain itu, KPU sebut Mutia memiliki keterbatasan untuk melakukan rekapitulasi surat suara yang membutuhkan tenaga dan sumber daya manusia.

"Kemudian keterbatasan SDM nya, jadi memang proses rekapitulasi ini membutuhkan waktu, membutuhkan energi dan SDM yang harus konsentrasi memperhatikan perolehan perhitungan surat suara."

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved