Pemilu 2024

SOSOK Astun, Ketua RT di Situbondo Dinaiaya dan Dipecat Gegara Tak Menangkan Istri Kades jadi Caleg

Astun diketahui merupakan Ketua RT 3 RW 3 Dusun Mera'an Timu, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan.

Editor: Satia
Istimewa
Astun Ketua RT 3 RW 3 Dusun Mera'an Timu, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib Ketua RT di Dusun Mera'an Timu, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur dianiaya dan dipecat oleh Kepala Desa (Kades) gegara tak menangkan istrinya menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Ketua RT yang dianiaya oleh orang suruhan dan dipecar ini bernama Astun.

Astun diketahui merupakan Ketua RT 3 RW 3 Dusun Mera'an Timu, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan.

Baca juga: Ketua Bawaslu Samosir Uraikan Pengawasan Sejak Ditribusi Logistik Pemilu Hingga Rekapitulasi

Ia mengaku dianiaya dan dipecat dari jabatannya, gegara tak menangkan isti Kades menjadi Caleg.

Dirinya mengungkapkan, para ketua RT dikumpulkan di rumah kepala desa sebelum pencoblosan.

Dalam pertemuan itu, kepala desa meminta dukungan untuk sang istri yang maju sebagai caleg.

"Itu dikumpulkan H-2 sebelum pencoblosan," kata Astun, seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Dia mengaku sempat menolak memberikan uang untuk memengaruhi warga.

"Milih tidak milih itu hak rakyat, bukan hak RT. Enggak tahu setelah pemilihan, saya diberhentikan," kata dia.

Baca juga: Mantan Tukang Ojek Beli Pesawat Seharga Rp 1,2 Triliun, Penampilannya Disorot, Pakai Kaos Oblong

Kebingungan Astun mengaku kebingungan dengan keputusan desa memberhentikan dirinya.

Sebab dia merasa tidak ada ada pengunduran diri. Astun juga menilai dirinya tidak membuat kesalahan.

"Yang dipecat itu hanya ketua RT3 dan 4," kata dia.

Dia bahkan mulanya mengetahui pemecatan tersebut dari warga lantaran tidak ada penjelasan dari pihak desa.

"Tahu-tahunya saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kepala desa tanggal 18 Februari 2024," kata dia.

Baca juga: SIAP-SIAP Pemko Medan Pastikan Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun Ini

Dia pun terpaksa menerima keputusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved