Akses Jalan Dibangun Tembok, Warga Minta Pemkab Bertindak Tegas  

Padahal sudah ada dikeluarkan surat peringatan III untuk pembongkaran tembok tanpa izin tersebut.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Akses fasilitas umum di Jalan Irian Barat Desa Sampali, Deliserdang, dipagar beton bikin resah warga. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Keluarnya surat peringatan I, II, dan III yang dikeluarkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang terkait surat keberatan warga atas berdirinya tembok yang menutup akses jalan di empat titik Jalan Irian Barat, Dusun 24, Desa Sampali, Percut Sei Tuan diduga hanya janji belaka. Pasalnya, sejak 6 Oktober 2023 surat keberatan warga, tembok tersebut tidak juga dirobohkan.

Hal ini disampaikan salah seorang warga pemilik tanah bersertifikat, Fuandy Susanto. Ia mengaku kecewa dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang.

"Pengaduan kita sudah kita layangkan sejak 6 Oktober 2023, namun hingga sekarang tidak juga dirobohkan. Padahal sudah ada dikeluarkan surat peringatan III untuk pembongkaran tembok tanpa izin tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Fuandy meminta kepada Bupati Deliserdang dan Kasat Pol PP Deliserdang, untuk segera menanggapi kasus ini dengan serius.

Baca juga: Akses Jalan di Kawasan Tiga Pancur Karo Rusak, Ada Lubang Menganga yang Bahayakan Pengendara

"Surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kasat Pol PP Marjuki, tapi sampai sekarang tidak ada yang bergerak. Ada apa ini? Padahal di lokasi semua tembok yang berdiri tidak ada izin. Kenapa semuanya tutup mata?" terangnya terlihat kecewa.

Salah seorang warga sekitar, Romaida yang bertempat tinggal di sekitar lokasi mengatakan bahwa tembok yang berdiri setinggi 4 meter di tanah Fuandy Susanto benar merupakan jalan umum.

"Saya sudah 14 tahun berkecimpung di wilayah ini, yang saya tahu ini jalan. Tapi selanjutnya ini dipagar saya kurang mengerti, di belakang ada beberapa rumah," ujarnya sambil menunjuk empat titik akses jalan yang ditembok.

Romaida menambahkan, jalan ini merupakan akses jalan tembus ke belakang karena di belakang sana ada tanahnya yang sudah dijual.

"Harapan saya janganlah sampai masyarakat yang memiliki jalan di sini dizolimi, sehingga mereka tidak bisa bebas keluar masuk," harapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang diminta segera merobohkan tembok setinggi 4 meter di Jalan Irian Barat Dusun 24, Desa Sampali yang menutup akses jalan masyarakat. Parahnya, tembok tersebut ternyata tidak memiliki izin dan menyerobot tanah warga.

Hal ini disampaikannya sesuai Surat Peringatan II dan III dari Satpol PP Kabupaten Deliserdang yang meminta Eliwanto sebagai Penanggung Jawab bangunan pagar untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki IMB/PBG dan berdiri di atas tanah milik Fuandy Susanto.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved