Berita Viral

BENARKAH Prabowo Pernah Dipecat Tahun 1998? Ini Penjelasan Mabes TNI

Kini Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.).

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Prabowo Subianto akhirnya kembali mendapatkan kehormatannya setelah lama menanti. Pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat pada 1998. Menurut kepres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan. Kini Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). (Kompas TV) 

Sebelumnya, pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo Subianto tidak dipecat pada 1998.

Pernyataan itu menyusul keraguan publik menjelang pemberian pangkat jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo.

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024).

Momen Pemecatan Prabowo kembali viral di media sosial

Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali mencuat ke publik setelah Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI itu.

Video pemberhentian Prabowo dari ABRI terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive.

Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI.

Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI.

Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.

"Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto dalam arsip video yang diunggah di YouTube dengan judul "INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED".

Memang betul, dalam pernyataan Wiranto itu tidak ada kata-kata pemecatan, tetapi mengakhiri masa dinasnya.

Dalam mengakhiri masa dinasnya iitu sempat diberitakan dengan Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel sebagian diolah dari Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved