Sumut Memilih

Bawaslu Angkat Bicara soal Aduan Ketua DPD Demokrat Sumut yang Sebut Suara Pindah ke Caleg Petahana

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan jika pihaknya belum menerima secara resmi laporan perihal pemindahan suara Ketua DPD Demokrat.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution (tengah) saat diwawancarai sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan jika pihaknya belum menerima secara resmi laporan perihal pemindahan suara Ketua DPD Demokrat M Lokot Nasution yang juga calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut 1 Sumut.

Ada pun sebelumnya Lokot menyampaikan perolehan suara dia yang ada pada dua TPS di Kecamatan Medan Labuhan berpindah ke calon lainnya yang juga dari partai Demokrat bernama Hendrik Sitompul.

"Secara resmi laporannya belum ada kita terima," kata Aswin kepada tribun-medan, Kamis (29/2/2024).

Soal adanya pemindahan suara kata Aswin, sesuai aturan yang ada, laporan itu akan terlebih dahulu ditangani oleh pengawas pada tingkat TPS hingga Bawaslu setempat.

"Jika ada misal itu di Medan akan diselesaikan secara berjenjang mulai dari TPS, kemudian ke Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten dan Kota," kata dia.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan baru lah dapat disimpulkan penyebab terjadinya perpindahan suara caleg yang terjadi.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang menjurus pada tindakan pidana, barulah hal itu akan ditangani oleh Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi nanti itu akan diverifikasi oleh pengawas mulai dari tingkatan TPS hingga nanti ke Bawaslu Kabupaten dan Kota. Dari hasil itu nanti baru bisa dilaporkan ke Gakkumdu jika ada temuan pidananya," lanjut dia.

Sebelumnya Ketua DPD Demokrat Sumut M Lokot Nasution protes dan merasa perolehan suaranya di DPR Sumut 1 hilang dan beralih ke caleg lainya.

Caleg yang dimaksud adalah Hendrik Sitompul yang merupakan petahana di DPR RI dari Demokrat. Pemindahan suara itu pun telah melaporkan ke penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Sumut.

Protes Lokot disampaikan melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani.

Mereka menuding suara Lokot hilang pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

"Kami tidak menuduh caleg DPR RI itu mencuri, tidak, karena perubahan suara itu terjadi ditingkat TPS kemudian berubah saat di perhitungan suara di Kecamatan. Jadi dari data kita dari 13 suara untuk Lokot Nasution dan pindah ke caleg lainnya dari partai yang sama atas nama Hendrik Sitompul. Jadi kita tidak menuduh caleg itu yang melakukan. Tapi itu merugikan klien kita," kata Ranto kepada tribun-medan, Rabu (22/2/2024).

Ranto mengatakan, suara Lokot yang hilang seperti yang terjadi di TPS 13 Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Martubung dan juga TPS 21 Medan Labuhan, Kelurahan Medan Labuhan.

Berdasarkan data C1 hasil, suara Lokot pada dua TPS ini hilang dan berpindah ke Hendrik Sitompul.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved