Sumut Memilih

Bawaslu Deli Serdang Sebut Belum Ada Caleg Daftarkan Sengketa, Akui di Lapangan Banyak Temuan

Meski sejauh ini belum ada keputusan dari KPU Deli Serdang namun bisa saja caleg untuk datang mendaftarkan sengketa. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Suasana ketika dilakukan Pemungutan Suara Ulang di salah satu TPS di Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang belum menerima pengaduan yang berkaitan dengan sengketa pemilu.

Belum ada Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang datang karena merasa dizolimi atau merasa dicurangi.

Meski sejauh ini belum ada keputusan dari KPU Deli Serdang namun bisa saja caleg untuk datang mendaftarkan sengketa. 

"Bisa saja kalau mau datang (untuk daftarkan sengketa). Selama (bisa melengkapi) syarat formil dan materi cukup dia bisa mengajukan itu (gugatan). Pada tingkat Kecamatan kan sudah keluar D hasil, itu bisa jadi pandangan," ujar Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting. 

Dari laporan Panwascam, Febryandi menyebut di tingkat Kecamatan juga sejauh ini belum ada diterima pengaduan yang sama.

Ketika memang ada dan syarat formil dan materil sudah dilengkapi maka proses untuk penyelesaian sengketa akan dilakukan di tingkat Kabupaten.

Hal ini lantaran Panwascam tidak bisa memproses sengketa. 

"Kalau melapor di Kecamatan tapi proses di Kabupaten. Termohon nanti ya bisa jadi PPK karena mereka yang keluarkan D hasil untuk di tingkat Kecamatan," kata Febryandi. 

Selama Pemilu berlangsung, Febryandi mengatakan pihaknya banyak menemukan berbagai temuan.

Diantaranya menyangkut soal surat suara tertukar di beberapa TPS sehingga kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu juga soal kekeliruan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak bisa membedakan mana Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan mana Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"KPPS inikan kalau tidak salah hanya sekali di Bimtek. DPK itu dia belum terdaftar di DPT dan dia juga tidak terdaftar di DPTb tapi dia punya KTP. Itu harusnya dikasih surat suaranya sesuai surat domisili (5 jenis kertas suara).

Salah KPPSnya di lapangan karena diberikan jumlah suara tidak dengan tepat. Dia pikir itu sama seperti DPTb. Ada yang salah menempatkan DPTb ke DPK jadi terbalik balik. Ya artinya banyak kekurangan-kekurangan,''cap Febyandi. 

Ketika disunggung soal isu serangan fajar yang banyak terjadi beberapa hari sebelum pencoblosan, Febryandi mengaku sebenarnya pihaknya ketika itu melakukan patroli.

Pada tanggal 13 Februari malam diakui sempat ada yang mengadu ke mereka soal serangan fajar itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved