Deli Serdang Terkini
Jalur Perlintasan Sebidang Kereta Api Menuju Kualanamu Ditutup Mulai 20 Maret, Ini Jalur Alternatif
Pihak Bandara Kualanamu merencanakan untuk menutup jalan di jalur perlintasan sebidang kereta api Kualanamu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Bandara Kualanamu merencanakan untuk menutup jalan di jalur perlintasan sebidang kereta api Kualanamu.
Posisi jalur perlintasan sebidang kereta api ini berada di bawah fly over dekat pintu gateway. PT Angkasa Pura Aviasi (APA) selaku pengelola bandara mulai mensosialisasikan rencana penutupan ini.
Selain mensosialisasikan dengan baliho dan spanduk juga disosialisasikan di media sosial.
Dalam sosialisasinya disampaikan bahwa penutupan secara resmi akan dilakukan mulai tanggal 20 Maret 2024.
Humas Bandara Kualanamu, Balqis yang dikonfirmasi membenarkan soal penutupan jalan pada jalur perlintasan sebidang kereta api ini.
"Sekarang masih tahap sosialisasi dulu. Tanggal 20 Maret nanti baru mulai ditutup. Supaya orang-orang pada tahu. Jalur alternatifnya bisa dilihat di media sosial kita ya. Sudah ada jelas itu kemana jalurnya (untuk masuk ke area Bandara)," ujar Balqis.
Untuk diketahui jalur perlintasan sebidang kereta api ini biasanya dilewati oleh kendaraan yang dari arah Lubuk Pakam melalui jalan kawasan Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Deli Serdang.
Meski sebagian pengendara roda empat untuk ke bandara sudah banyak melalui jalur tol namun tetap banyak kendaraan yang termasuk roda dua yang mau masuk ke area bandara melintas di tempat ini.
Walaupun posisinya berada di bawah terowongan fly over dan aspal jalan kerap kali digenangi air hujan yang tidak mengalir namun karena dirasa lebih dekat untuk masuk ke area bandara banyak yang suka melintas di sekitaran lokasi.
Penutupan jalur ini akan berdampak kepada jauhnya pengendara yang dari Lubuk Pakam ke bandara sebab harus keliling sekitar 3 sampai 5 kilometer untuk bisa sampai ke pintu gateway (ambil karcis masuk parkir).
Pihak Bandara mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk menutup jalur ini.
"Kenapa ditutup ya karena ada Peraturan Menteri juga. Sejauh ini saya belum mendapatkan info lebih lanjut apakah nanti kedepannya itu akan ditutup permanen dengan ditembok atau seperti apa. Cuma nanti penutupan sementara akan diportal saja dulu," kata Balqis.
Lebih rinci Balqis menerangkan dasar hukum yang mereka pegang ada dua.
Pertama Peraturan Menteri Perhubungan Ri Nomor: PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.
Selain itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Polisi Tetapkan ASN Pemkab Deli Serdang dan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Pembakaran Maling Ubi |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Terus Seser Perusahan yang Tak punya Izin PBG, Sudah ada yang Disegel |
![]() |
---|
Meriahkan HUT RI, Mulai dari Staf hingga Pemilik Kantin DPRD Deli Serdang Ikuti Lomba Karaoke |
![]() |
---|
Maling 2 Karung Ubi Dibakar Hidup-hidup oleh ASN Pemkab Deli Serdang, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Pria di Percut Sei Tuan Dibakar Hidup-hidup karena Curi Ubi, Pelakunya ASN Pemkab Deli Serdang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.