Sumut Terkini

MIRIS, Ibu Muda di Labuhanbatu Ditangkap Lantaran Jual Anak Kandung Usia 4 Bulan Seharga Rp 4 Juta

Akibat perbuatannya, kini keduanya sama-sama mendekam dibalik jeruji besi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang PNH 18, (baju tahanan) ibu muda di Labuhanbatu menjual anak kandungnya seharga Rp 4 juta dan pembeliannya berinisial KT alias KL usai diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ibu muda berinisial PNH (18) di Labuhanbatu terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai terlibat perdagangan anak.

PNH ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu karena tega menjual anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki yang baru berusia empat bulan kepada seorang wanita berinisial KT alias KL (30), warga Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat perbuatannya, kini keduanya sama-sama mendekam dibalik jeruji besi.

"Benar. Kita berhasil mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, Kamis (29/2/2024).

AKP Madya menerangkan, perdagangan anak antara ibu kandung dan tersangka pembelinya dilakukan pada Minggu (21/2/2024) lalu.

Lalu keesokan harinya, polisi menangkap KT alias KL di kediamannya Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama bayi yang sudah dibelinya.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2024 polisi menangkap PNH di Kabupaten Tapanuli Tengah sedang berada di kediaman ibunya.

Disini ibu muda ditangkap bersama barang bukti uang sisa hasil menjual anak kandungnya.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka menjual anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan seharga Rp 4 juta.

Ibu muda tersebut menjual anaknya untuk mendapatkan biaya agar bisa pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.

Akibat perbuatannya, dua tersangka sama-sama ditahan dan dikenakan Pasal tentang perdagangan anak.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," katanya

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved