Medan Terkini
Heboh, Kasus Remaja Dijebak 3 Pria Ngaku Polisi Berujung Damai, Begini Tanggapan Kapolsek Sunggal
heboh kasus seorang AK, remaja atau mahasiswa yang dijebak tiga pria ngaku polisi. Modusnya menuduh korban terlibat kasus narkoba hingga dianiaya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Baru-baru ini, heboh kasus seorang anak remaja atau mahasiswa berinsial AK dijebak tiga pria ngaku polisi.
Modusnya, para pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Korban pun diperas hingga dianiaya.
Tiga pelaku yang ternyata polisi gadungan tersebut sudah ditangkap.
Namun, setelah diproses polisi, korban dan tiga pria yang nyamar sebagai personel Polsek Sunggal dikabarkan sudah berdamai.
Kabar perdamaian tersebut terungkap, setelah beredarnya foto korban di dampingi diduga keluarga pelaku di Polsek Sunggal.
Baca juga: KAPAN Mulai Puasa Menurut Kalender Hijriah 2024, Kapan Penetapan Puasa Ramadan 2024 versi Pemerintah
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syaputra yang sempat mendampingi kasus tersebut mengaku kecewa dengan perdamaian yang dilakukan antara korban dan para pelaku.
"LBH Medan, menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Restoratif justice (RJ) yang dilakukan oleh sebelumnya klein kami AK, dengan diduga tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh Polsek Sunggal," kata Irvan kepada Tribun-medan, Kamis (29/2/2024).
Katanya, perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku tanpa sepengetahuan LBH Medan, selaku sebelumnya menjadi kuasa hukum remaja tersebut.
"LBH Medan sangat kecewa dan mengecam adanya RJ tersebut. Informasi yang didapat oleh LBH Medan barusan, tanpa sepengetahuan LBH Medan AK melakukan RJ dengan pihak diduga pelaku," sebutnya.
Irvan menyampaikan bahwa, Restoratif Justice yang terjadi antara korban dan pelaku tidak menggugurkan pidana yang terjadi.
Sebab, kasus tersebut masuk dalam tindakan pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang telah diatur dalam pasal 365 KUHPidana.
"RJ tidak bisa menghentikan pidana tersebut, karena RJ itu dihentikan untuk tindak pidana ringan yang ancamannya di bawa 5 tahun," bebernya.
Dikatakannya, aturan Restoratif Justice itu juga telah diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau 365 KUHPidana maka dengan adanya RJ, Polsek Sunggal harus tetap melanjutkan perkara ini," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.