Berita Viral
TERBARU 10 Caleg DPR dari Dapil Sumut III Kans Besar Lolos, Bagaimana Nasib Mangihut dan Junimart?
Hal itu berdasarkan perolehan 8 besar suara partai politik (parpol) di Dapil Sumut III yang terpantau Tribun-medan.com di Pemilu2024.KP pada Jumat
TRIBUN-MEDAN.COM - Daftar nama 10 caleg DPR RI dari Dapil Sumut III yang Berpeluang Lolos ke Senayan.
Hal itu berdasarkan perolehan 8 besar suara partai politik (parpol) di Dapil Sumut III yang terpantau Tribun-medan.com di Pemilu2024.KP pada Jumat (1/3/2024).
Dari perolehan suara masing-masing parpol ini, perebutan 10 kursi DPR RI dari Dapil Sumut III semakin ketat, khususnya sesama caleg di tubuh partai Golkar.
Bagaimana tidak, perolehan suara dua petahana caleg Golkar yakni Delia Pratiwi Sitepu telah mencapai 76.254 suara dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung meraih 60.058 suara.
Sementara, penelusuran Tribun-medan.com di laman KPU, Jumat (1/3/2024), perolehan suara Mangihut Sinaga tercatat di urutan keempat tertinggi dari seluruh caleg yang bertarung di Dapil Sumut III. Caleg baru dari partai Golkar itu untuk sementara ini sudah mengantongi 46.184 suara.
Hal itu membuat bilangan pembagi untuk suaranya semakin besar. Sehingga mantan staf ahli Jaksa Agung itu terancam tak lolos ke Senayan.
Justru berbeda dengan sejumlah caleg yang perolehan suaranya jauh di bawah Mangihut Sinaga. Sebut saja, Ansory Siregar dari PAN dengan 25.736 suara, caleg Gerindra Sugiat Santoso 26.613 suara, maupun Hinca Panjaitan dari Demokrat yang sejauh ini masih mendapat 27.609 suara.
Ketiga caleg tersebut malah memiliki peluang lebih besar untuk jadi calon anggota DPR RI periode 2024-2029, dibandingkan Mangihut Sinaga. Kok bisa?
Usut punya usut, nasib Mangihut Sinaga tak lepas dari perolehan suara rekannya sesama caleg Partai Golkar di Dapil Sumut III, dan sistem konversi suara menjadi kursi legislatif.
Tingginya perolehan suara caleg Golkar yakni Delia Pratiwi Sitepu 76.254 dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung 60.058, membuat bilangan pembagi untuk Mangihut Sinaga jadi lebih besar.
Berbeda dengan Ansory Siregar, Sugiat Santoso, dan Hinca Panjaitan yang justru "terbantu" dengan perolehan suara dari semua rekan calegnya sesama partai.
Konversi suara parpol menjadi kursi legistif untuk Gerindra, PAN, dan Demokrat cuma dibagi bilangan 1.
Alhasil, Ansory Siregar, Sugiat Santoso, dan Hinca Panjaitan sebagai peraih suara tertinggi di internal parpol mereka bisa melenggang mulus ke Senayan.
Begitu juga halnya caleg PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat yang memperoleh 23.515 suara dan Junimart Girsang dengan 29.093 suara, sangat berat kans keduanya lolos ke Senayan.
Berikut perolehan 8 besar suara parpol di Dapil Sumut III yang terpantau Tribun-medan.com di Pemilu2024.KPU pada Jumat (1/3/2024):
- PKB: 39.368
- Gerindra: 126.840
- PDIP: 210.563
-- Golkar: 251.176
- Nasdem: 172.824
- PKS: 79.026
- PAN: 54.626
- Demokrat: 60.491
Dikutip Tribun-medan.com, Jumat (1/3/2024), persentase data real count KPU di atas sudah mencapai 61,05 persen atau berasal dari 8.885 TPS.
Adapun 10 caleg yang berpeluang lolos ke Senayan adalah:
1. AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG (Golkar) 60.058
2. DELIA PRATIWI BR. SITEPU (Golkar) 76.254
3. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU (PDIP) 42.847
4. BANE RAJA MANALU (PDIP) 37.257
5. RUDI HARTONO BANGUN (Nasdem) 78.661
6. JR SARAGIH (Nasdem) 38.149
7. SUGIAT SANTOSO (Gerindra) 26.613
8. H. ANSORY SIREGAR (PKS) 25.736
9. NASRIL BAHAR (PAN) 29.473
10. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII (Demokrat) 27.609
Untuk diketahui, data yang tersaji di Sirekap KPU bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sementara penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Konversi Suara Jadi Kursi Legislatif:
Pembagian kursi DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen. Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:
Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.
Baca juga: TIGA DANDIM DIMUTASI: Dandim 0204/Deliserdang, Dandim 0207/Simalungun, dan Dandim 0209/Labuhanbatu
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.