Berita Viral

ALASAN Polisi Jadikan Gus Samsudin Tersangka Meski Tukar Pasangan Cuma Konten, Pesulap Merah Puas

Konten tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin berujung pidana. Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bidhumas Polda Jatim
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. (Bidhumas Polda Jatim) 

TRIBUN-MEDAN.com - Konten tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin berujung pidana. Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka

Konten tukar pasangan ini membuat resah masyarakat. Sebab, dalam video ini disebutkan bahwa ajaran Islam memperbplehkan tukar pasangan asal saling suka. 

Seperti diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri yang diunggah di kanal YouTube.

Dalam video tersebut, terlihat ada laki-laki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Laki-laki tersebut kemudian membuat pernyataan kontroversial dengan mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Atas konten tukar pasangan tersebut, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024) kemarin.

NASIB Gus Samsudin Usai Bikin Video Aliran Sesat Soal Tukar Pasangan, Dijemput Paksa Jadi Tersangka
NASIB Gus Samsudin Usai Bikin Video Aliran Sesat Soal Tukar Pasangan, Dijemput Paksa Jadi Tersangka (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Dalam konten tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, ia mengaku membuat konten tukar pasangan tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, atas tindakannya itu, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Charles menjelaskan, meski video tukar pasangan suami istri itu hanya konten, namun informasi yang disajikan menimbulkan keresahan dan keonaran di kalangan masyarakat.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tegasnya.

Charles juga menyebut dalam kasus ini, masih akan ada calon tersangka lain yang sekarang masih didalami perannya.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait apakah ada penistaan agama dalam konten tukar pasangan tersebut.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved