Sumut Terkini

Ketangkap Curi Sepeda Motor, Pria 21 Tahun Ini Ternyata Juga Dilaporkan Kasus Pencurian Laptop

Pasalnya, pria berusia 21 tahun ini tertangkap oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo setelah melakukan aksi pencurian.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman (tengah), menunjukkan barang bukti aksi kejahatan saat rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (4/3/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, inilah yang dialami oleh pria berinisial BGGM.

Pasalnya, pria berusia 21 tahun ini tertangkap oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo setelah melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pelaku awalnya ditangkap atas kasus pencurian satu unit laptop.

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga dilaporkan oleh korban lain atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

"Kita dari Polres Tanah Karo melalui Satreskrim, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian. Dimana dari hasil penyelidikan kita, pelaku ini merupakan pelaku kambuhan yang melakukan dua aksi pencurian," ujar Wahyudi, saat menggelar rilis di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (4/3/2024).

Dijelaskan Wahyudi, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Selasa (20/2/2024) lalu di Klinik Bakti Murni Kabanjahe untuk pencurian satu unit laptop.

Selanjutnya dua hari berselang tepatnya pada hari Kamis (22/2/2024) lalu, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di Jalan Sudirman, Kabanjahe untuk pencurian sepeda motor.

"Dari hasi lidik, berhasil kita ungkap seorang pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku kita amankan malam harinya di kawasan Jalan Lingkar Kabanjahe setelah melakukan pencurian sepeda motor," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit laptop.

Dari pengakuan pelaku, seluruh barang bukti ini sudah sempat disembunykannya di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Atas aksi kejahatannya, saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena pelaku ini melakukan dua kali aksi kejahatan, kita akan memproses sesuai dengan ketentuan. Dan akan kita sampaikan ke teman-teman JPU kalau pelaku ini memiliki dua laporan polisi," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved