Viral Medsos

KPU Belum Mengerti dengan Lonjakan Suara Partai yang Dimaksud: Tunggu Hasil Rekapitulasi Berjenjang

Titi Anggraini menyerukan agar Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI segera mengunggah semua Formulir C Hasil yang telah selesai.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus melesat. Pada perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 2 Maret 2024, perolehan suara PSI mencapai 2.390.480 atau 3,12 persen dari total suara yang masuk pagi ini yakni sebesar 65,73 persen. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kabar tentang melonjaknya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam penghitungan suara real count sementara hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 di situs KPU.

Anggota KPU RI Idham Holik mengaku bleum mengerti lonjakan yang dimaksud.

Menurutnya, penghitungan hasil Pemilu 2024 yang akan disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang bukan data yang ditampilkan dalam situs real count KPU.

“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan apa,” kata Idham, dikutip dari video Kompas.tv.

“Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu adala berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut,” bebernya.

Sarankan KPU Unggah Semua Formulir C Hasil yang Telah Selesai

Di sisi lain, dosen pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyerukan agar Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI segera mengunggah semua Formulir C Hasil yang telah selesai.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengecek isu penggelembungan suara partai tertentu belakangan ini.

Titi pun menyayangkan penggunaan Sirekap oleh KPU yang dinilainya menimbulkan keributan.

Ia menilai KPU gagal menyosialisasikan Sirekap dengan baik dan memiliki komunikasi publik yang kurang baik untuk menjelaskan anomali yang ada.

"Untuk memastikan ada penggelembungan (suara) atau tidak, makanya KPU upload 100 persen (Formulir) C Hasil. Yang kedua, proses rekap di kecamatan yang sudah selesai, segera di-upload, jadi kita bisa mengecek apakah betul data yang naik turun dan akrobat dan memasukkan suara-suara tidak sah untuk partai," kata Titi dalam program Kompas TV, Minggu (3/3/2024).

"Karena kalau itu tidak terkonfirmasi segera, jangan salahkan spekulasi dan pemahan masyarakat kalau tetap berpandangan ada kecurangan, karena tidak pernah ada bantahan terhadap data (Sirekap) yang selalu diklaim sebagai alat bantu tersebut," lanjutnya.

Titi pun mengaku mendapati anomali suara yang membuat suara partai tertentu melonjak di Sirekap.

Menurutnya, terdapat anomali berupa suara tidak sah menjadi perolehan suara partai tertentu.

Meskipun demikian, Titi menegaskan, berdasarkan peraturan KPU, perolehan suara final akan ditentukan melalui data Formulir C Hasil rekapitulasi.

Namun, ia menyampaikan bahwa data yang salah tersebut masih dapat lolos jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau mengoreksi saat rekapitulasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved