Sumut Terkini

Pj Gubernur Hassanudin Minta Kadis PUPR Sumut yang Baru Selesaikan Proyek Rp 2,7 Triliun Tahun Ini

Hassanudin melantik Mulyono bersama 12 pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin saat diwawancarai di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin beberapa hari lalu melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Mulyono.

Hassanudin melantik Mulyono bersama 12 pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (1/3/2024).

Hassanudin meminta Mulyono menuntaskan proyek Rp 2,7 triliun yang sempat diperpanjang hingga tahun ini.

Hassanudin mengatakan diberi kesempatan kepada Mulyono selaku Kadis yang baru untuk mengerjakan proyek Rp 2,7 triliun itu.

"Berikan dia (Mulyono) kesempatan untuk bekerja, menata hal demikian, sehingga hal-hal yang belum tuntas, belum lurus, diteruskan, dituntaskan," ujar Hassanudin, Senin (4/3/2024).

Dia menyebut, alasan pelantikan 13 pejabat eselon II, yakni karena urgensi penyegaran dan evaluasi. Hassanudin membantah ada hal lain yang melatarbelakangi pergeseran jabatan.

Terkait proyek Rp 2,7 triliun tersebut, Hassanudin mengatakan ke depannya harus ada kepastian yang ditunjukkan dengan penuntasan kinerja.

"Harus ada kepastian, mempercepat suatu kegiatan, mengevaluasi suatu program, kita tempatkan lah dia Mulyono," ujarnya.

Hassanudin masih menunggu laporan lengkap dari Kepala Dinas PUPR definitif kepadanya. "Kita lihatlah nanti bagaimana kesempatan dari beliau hadir melapor kepada kita," ujar Hassanudin.

Diketahui sebelumnya, pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tidak selesai sesuai target yakni Desember 2023.

Eks Kadis PUPR Marlindo Harahap juga sempat mengundurkan diri menjelang berakhirnya proyek tersebut. Namun setelah diadakan rapat dengan DPRD, pihak kontraktor dan Pemprov Sumut justru menyetujui perpanjangan pengerjaan hingga 210 hari sejak 2 Desember 2023.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved