Binjai Terkini

Begal Berstatus Anak Divonis 1 Tahun Penjara di PN Binjai, Jaksa Susun Memori Banding

JPU Binjai tengah menyusun memori banding dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan terdakwa berstatus anak.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kantor Pengadilan Negeri Binjai, yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menyusun memori banding dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan terdakwa berstatus anak.

Banding dilakukan Tim JPU karena hakim tunggal Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis atau hukuman ringan, bahkan jauh 2/3 dari tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengakui, JPU masih tengah menyusun memori banding tersebut.

Lanjut Adre, pihaknya segera mengirim memori banding dimaksud dalam waktu dekat ini.

"Lagi penyusunan memori banding oleh Tim JPU," ujar Adre, Selasa (5/3/2024).

Sedangkan itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa juga mengakui, Tim JPU belum ada mengirim memori banding dalam kasus begal yang melibatkan terdakwa anak tersebut.

"Masih teken (tandatangan) banding saja. Memori banding belum dikirim," ujar Wira.

Kedua terdakwa anak dimaksud atas nama Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad.

Dikabarkan sebelumnya, dalam amar tuntutan JPU Linda Sembiring, kedua terdakwa yang masih berstatus anak ini dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Linda menjelaskan, tuntutan tinggi dijatuhinya karena pemerintah tengah gencar menindak kawanan begal.

Karenanya, tuntutan tinggi dijatuhi Linda dengan harapan dapat memberikan efek jera.

Namun sayangnya, tuntutan tinggi tersebut tidak didukung oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Saat ini aparat kepolisian tengah gencar menindak pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Makanya kami tuntut tinggi agar memberikan efek jera kepada pelaku lain," ujar Linda usai sidang putusan yang digelar tertutup di PN Binjai, Kamis (29/2/2024).

Linda menyesalkan sikap hakim yang tidak mendukung pemerintah menindak dan memberantas begal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved