Binjai Terkini
Begal Berstatus Anak Divonis 1 Tahun Penjara di PN Binjai, Jaksa Susun Memori Banding
JPU Binjai tengah menyusun memori banding dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan terdakwa berstatus anak.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Korbannya wanita, motornya hilang dan tidak kembali," ujar Linda.
"Putusannya 1 tahun, kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Memang ada perdamaian antara terdakwa dengan korban tapi korban masih tidak terima lantaran motornya tidak kembali," sambungnya.
Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan kedua terdakwa anak dijatuhi hukuman 1 tahun.
"Ya benar, putusannya 1 tahun dan tadi dibacakan. Kenapa bisa begitu, saya tidak mengerti coba tanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara tersebut," ucap Wira.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama terdakwa lain masing-masing Irfandi (berkas terpisah) dan Bayu Apriandi (DPO) merencanakan aksi begal di kamar kos Irfandi, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Sabtu (20/1/2024) pukul 04.00 WIB.
Dalam rencana ini, keempatnya sepakat untuk melakukan begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Keempatnya pun keluar dengan dua unit motor untuk mencari mangsa atau korban. Dan terdakwa Perdianta Sinulingga membawa sajam jenis parang.
Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, gerombolan begal ini melihat korban M Singgih Wardana berboncengan dengan Anita Sofiana Lubis mengendarai Honda Scoopy putih biru BK 5937 AHE.
Gerombolan begal ini langsung beraksi dan memepet korban. Setelah berhenti, terdakwa Perdianta Sinulingga langsung mengacungkan parangnya ke arah korban seraya berujar untuk jangan berteriak.
Berhasil melarikan motor korban, gerombolan begal tersebut menjualnya ke tempat diduga penampungan hasil curian di daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Motor dijual melalui Aziz senilai Rp 4,5 juta.
Uang hasil penjualan motor curian dibagi keempat terdakwa masing-masing Rp 1 juta dan sisa Rp 500 ribu diberikan kepada Aziz.
Terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad didakwa pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(cr23/tribun-medan.com)
Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah di 5 Lokasi, Ini Daftar Bahan Pokok yang Ditawarkan |
![]() |
---|
Kepala BPKPAD Binjai Kabur Buru-Buru Naik Mobil Usai Diperiksa Kejari Binjai, Erwin : Ke Kantor Ya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal Naik ke Tahap Penyidikan, Kepala BPKPAD Diperiksa Jaksa Hari Ini |
![]() |
---|
14 Pohon Tumbang, 3 Rumah dan 2 SD Rusak setelah Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Binjai |
![]() |
---|
Atlet Pencak Silat Asal Binjai Raih 90 Medali Dalam Ajang Open Championship 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.