Binjai Terkini

Begal Berstatus Anak Divonis 1 Tahun Penjara di PN Binjai, Jaksa Susun Memori Banding

JPU Binjai tengah menyusun memori banding dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan terdakwa berstatus anak.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kantor Pengadilan Negeri Binjai, yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menyusun memori banding dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan terdakwa berstatus anak.

Banding dilakukan Tim JPU karena hakim tunggal Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis atau hukuman ringan, bahkan jauh 2/3 dari tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengakui, JPU masih tengah menyusun memori banding tersebut.

Lanjut Adre, pihaknya segera mengirim memori banding dimaksud dalam waktu dekat ini.

"Lagi penyusunan memori banding oleh Tim JPU," ujar Adre, Selasa (5/3/2024).

Sedangkan itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa juga mengakui, Tim JPU belum ada mengirim memori banding dalam kasus begal yang melibatkan terdakwa anak tersebut.

"Masih teken (tandatangan) banding saja. Memori banding belum dikirim," ujar Wira.

Kedua terdakwa anak dimaksud atas nama Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad.

Dikabarkan sebelumnya, dalam amar tuntutan JPU Linda Sembiring, kedua terdakwa yang masih berstatus anak ini dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Linda menjelaskan, tuntutan tinggi dijatuhinya karena pemerintah tengah gencar menindak kawanan begal.

Karenanya, tuntutan tinggi dijatuhi Linda dengan harapan dapat memberikan efek jera.

Namun sayangnya, tuntutan tinggi tersebut tidak didukung oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Saat ini aparat kepolisian tengah gencar menindak pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Makanya kami tuntut tinggi agar memberikan efek jera kepada pelaku lain," ujar Linda usai sidang putusan yang digelar tertutup di PN Binjai, Kamis (29/2/2024).

Linda menyesalkan sikap hakim yang tidak mendukung pemerintah menindak dan memberantas begal yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Korbannya wanita, motornya hilang dan tidak kembali," ujar Linda.

"Putusannya 1 tahun, kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Memang ada perdamaian antara terdakwa dengan korban tapi korban masih tidak terima lantaran motornya tidak kembali," sambungnya.

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan kedua terdakwa anak dijatuhi hukuman 1 tahun.

"Ya benar, putusannya 1 tahun dan tadi dibacakan. Kenapa bisa begitu, saya tidak mengerti coba tanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara tersebut," ucap Wira.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama terdakwa lain masing-masing Irfandi (berkas terpisah) dan Bayu Apriandi (DPO) merencanakan aksi begal di kamar kos Irfandi, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Sabtu (20/1/2024) pukul 04.00 WIB.

Dalam rencana ini, keempatnya sepakat untuk melakukan begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Keempatnya pun keluar dengan dua unit motor untuk mencari mangsa atau korban. Dan terdakwa Perdianta Sinulingga membawa sajam jenis parang.

Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, gerombolan begal ini melihat korban M Singgih Wardana berboncengan dengan Anita Sofiana Lubis mengendarai Honda Scoopy putih biru BK 5937 AHE.

Gerombolan begal ini langsung beraksi dan memepet korban. Setelah berhenti, terdakwa Perdianta Sinulingga langsung mengacungkan parangnya ke arah korban seraya berujar untuk jangan berteriak.

Berhasil melarikan motor korban, gerombolan begal tersebut menjualnya ke tempat diduga penampungan hasil curian di daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Motor dijual melalui Aziz senilai Rp 4,5 juta.

Uang hasil penjualan motor curian dibagi keempat terdakwa masing-masing Rp 1 juta dan sisa Rp 500 ribu diberikan kepada Aziz.

Terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad didakwa pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved